Supervisi Kepala dalam Peningkatan Profesionalisme Guru

BAB II
. KAJIAN TEORITIK

A. Supervisi Kepala Madrasah dan Profesionalisme Guru
     1.Supervisi Kepala Madrasah
         a. Pengertian Supervisi Kepala
                Dilihat dari sudut pandang etimologi supervisi berasal dari kata super dan vision yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Jadi secara etimologis, supervisi adalah penglihatan dari atas. Pengertian itu merupakan arti  kiasan yang menggambarkan suatu posisi dimana yang melihat berkedudukan lebih tinggi dari pada yang dilihat. Hal ini dapat diartikan bahwa kegiatan supervisi dilakukan oleh atasan kepada bawahan.
               Pelaksanaan supervisi atau pengawasan di setiap organisasi memiliki  peran yang cukup  penting.  Manullang  mendefinisikan pengawasan sebagai “Suatu proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan bila perlu mengoreksi dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula”. [1]Supervisi dilakukan di setiap lini organisasi, termasuk organisasi di dalam ranah pendidikan, salah satunya adalah sekolah.


  b. Dalil tentang Supervisi
Supervisi dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik antara lain: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencanaan yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman.
Pengawasan merupakan salah satu dari fungsi manajemen. Ilmu Manajemen diperlukan agar tujuan yang hendak dicapai bisa diraih dan efisien serta efektif. Banyak ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang pentingnya manajemen. Di dalam Islam, fungsi pengawasan dapat terungkap pada ayat-ayat di dalam al Qur’an surat As-Shof ayat 3:
كبر مقتا عند الله ان تقولوا مالا تفعلون
 “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” [2]
Ayat tersebut memberikan ancaman dan peringatan terhadap orang yang mengabaikan pengawasan terhadap perbuatannya. Selain ayat tersebut, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang pengawasan antara lain dalam Surat Al-Sajdah, ayat 5 berikut:
يد بّر الامر من السّماء الي الارض ثمّ يعرج اليه في يوم كان مقدراره الف سنة ممّا تعدّون

Artinya: Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.[3]
Kandungan ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT adalah pengatur alam. Keteraturan alam raya ini, merupakan bukti kebesaran Allah swt dalam mengelola alam ini. Namun, karena manusia yang diciptakan Allah SWT telah dijadikan sebagai khalifah di bumi, maka dia harus mengatur dan mengelola bumi dengan sebaik-baiknya sebagaimana Allah mengatur alam raya ini.
Sejalan dengan kandungan ayat tersebut, manajemen merupakan sebuah proses pemanfaatan semua sumber daya melalui bantuan orang lain dan bekerjasama dengannya, agar tujuan bersama bisa dicapai secara efektif, efesien, dan produktif. Fungsi manajemen adalah merancang, mengorganisasikan, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan. Sejalan dengan ayat di atas, Allah Swt memberi arahan kepada setiap orang yang beriman untuk mendesain rencana apa yang akan dilakukan dikemudian hari, sebagaimana Firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr: 18
يا يّها الّذين امنوا ا تّقواالله ولتنظر نفس مّا قدّ مت لغد واتّقواالله انّ الله خبير بما تعملون
 Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”[4]
Beberapa hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan perlunya melaksanakan pengawasan atau evaluasi dalam setiap pekerjaan. Ajaran Islam sangat memperhatikan adanya bentuk pengawasan terhadap diri terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan terhadap orang lain. Hal ini antara lain berdasarkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:
حاسبوا أنفسكم قبل أن بحاسبوا ونوا أعمالكم قبل أن توزن (الحديث
Artinya: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.” (HR. Tirmidzi: 2383).  
Dalam pandangan Islam segala sesuatu harus dilakukan secara terencana, dan teratur. Tidak terkecuali dengan proses kegiatan belajar-mengajar yang merupakan hal yang harus diperhatikan, karena substansi dari pembelajaran adalah membantu siswa agar mereka dapat belajar secara baik dan maksimal. Manajemen dalam hal ini berarti mengatur atau mengelola sesuatu hal agar menjadi baik. Hal ini sesuai dengan hadits, An-Nawawi (1987: 17) yang diriwayatkan dari Ya’la Rasulullah bersabda:

شَيْئ كُلِّ عَلىَ لأَحْسَانَاْ كَتَبَ اللهَ  إِنَّ  
Artinya: “Sesungguhnya mewajibkan kepada kita untuk berlaku ihsan dalam segala sesuatu.” (HR. Bukhari: 6010).
            Berdasarkan hadits di atas, pengawasan dalam Islam dilakukan untuk meluruskan yang bengkok, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan di dalam ajaran Islam, paling tidak terbagi kepada 2 (dua) hal: pertama, pengawasan yang berasal dari diri, yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Orang yang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka orang itu akan bertindak hati-hati.                 Ketika sendiri, dia yakin Allah yang kedua, dan ketika berdua dia yakin Allah yang ketiga. Allah SWT berfirman Q.S. Al-Mujadalah Ayat 7 ;
الم تر انّ الله يعلم ما في السّموت وما في الارض ما يكاون من نّجوى ثلثة الاّ هو را بعهم ولا خمسة الاّ هو ساد سهم ولادنى  من ذلك ولا اكثر الاّهومعهم اين ماكانوا ثمّ ينبّئهم بما عملوا يوم القيمة  انّ الله بكلّ شئ عليم
Artinya“Tidaklah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Mujadalah:7).
             Selain itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, dan tuntas) (HR. Thabrani).
             Tujuan melakukan pengawasan, pengendalian dan koreksi adalah untuk mencegah seseorang jatuh terjerumus kepada sesuatu yang salah. Tujuan lainnya adalah agar kualitas kehidupan terus meningkat. Inilah yang dimaksud dengan tausiyah, dan bukan untuk menjatuhkan.  
             Fungsi manajerial pengawasan adalah untuk mengukur dan mengkoreksi kerja bawahan untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dan rencana yang didesain sedang dilaksanakan. Dalam konteks ini, implementasi syariah diwujudkan melalui tiga pilar pengawasan, yaitu: 1). ketaqwaan individu, bahwa seluruh personel perusahaan dipastikan dan dibina agar menjadi manusia yang bertaqwa; 2). pengawasan anggota, dalam suasana organisasi yang mencerminkan sebuah team maka proses keberlangsungan organisasi selalu akan mendapatkan pengawasan dari personelnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan; 3). Penerapan/supremasi aturan, organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan dan tidak bertentangan dengan syariah.


   c. Agenda Supervisi Kepala Madrasah
                Agenda Supervisi Kepala Sekolah / Madrasah. Salah satu tugas pokok  kepala  madrasah adalah sebagai seorang supervisor .Dalam melaksanakan tupoksi ini seorang kepala sekolah harus menyusun Agenda Supervisi Kepala Sekolah sesuai dengan lima komponen yang harus dilaku   kan supervisi, yaitu:[5]
1)   Proses belajar mengajar. Agenda supervisi kepala sekolah pada komponen proses  belajar mengajar dapat dilakukan dengan cara mensupervisi guru pada saat persiapan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan belajar mengajar, dalam waktu satu tahun minimal satu guru mata pelajaran satu kali masuk dalam agenda supervisi kepala sekolah.
2)   Proses Kegiatan Bimbingan dan konseling. Agenda supervisi kepala sekolah pada komponen ini dapat dilakukan pada ruangan bimbingan konseling, meliputi proses bimbingan dan konseling kelengkapan administrasi serta sarana dan prasarana.
3)   Proses Kegiatan ko kurikuler dan ekstra kurikuler. Hasil dari agenda supervisi kepala sekolah pada komponen ini diharapkan dapat mengetahui kelemahan dan kekuatan dua kegiatan tersebut dalam menunjang proses belajar mengajar.
4)   Proses Kegiatan keadministrasian. Lembaga yang baik memiliki administrasi yang baik, agenda supervisi kepala sekolah pada komponen ini akan menentukan mutu sekolah dalam bidang keadministrasian sekolah.
5)   Proses Kegiatan kerjasama dengan lembaga eksternal yaitu masyarakat dan dunia usaha. Lembaga yang baik adalah lembaga yang dapat diterima oleh lingkungan sekitarnya dan bersifat terbuka terhadap perkembangan lingkungan diluarnya. Agenda supervisi kepala sekolah terhadap kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha wajib dilakukan untuk menilai dan mengevaluasi serta membuat terobosan sehingga lembaga yang ia pimpin tingkat mutunya mendapatkan pengakuan.
              Seluruh agenda supervisi kepala sekolah terhadap lima komponen ini harus direncanakan dan dijadwalkan sesuai dengan kalender pendidikan yang akan berjalan selama satu tahun ajaran ke depan. Untuk membantu memudahkan kerja di sekolah, kami menyediakan.
d. Tugas Kepala dalam Supervisi
          Tugas kepala madrasah dalam bidang supervisi. Kepala sekolah bertugas untuk memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada berbagai masalah yang timbul di sekolah yang berhubungan dengan masalah teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yaitu berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan pengajaran agar dapat menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusif.
     Tugas Kepala Sekolah Dalam Bidang Supervisi antara lain :[6]
1)      Membimbing para agar dapat memahami secara jelas tentang tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang akan dicapai dan hubunganya dengan aktivitas pengajaran untuk mencapati tujuan tersebut.
2)      Membimbing guru-guru agar dapat lebih memahami dengan jelas pada persoalan-persoalan dan kebutuhan para murid / siswa di sekolah.
3)      Melakukan seleksi dan memberikan tugas-tugas yang paling tepat bagi para guru sesuai dengan minat, kemampuan bakat masing-masing guru untuk selanjutnya mendorong guru agar terus mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya.
4)      Melakukan penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar-standar yang telah ditentukan sejauh mana tujuan yang hendak di capai sekolah itu telah terrealisir.
e.  Tujuan Supervisi Kepala Madrasah
                       Administrasi dan supervisi kepala sekolah. Administrasi kepala sekolah dibutuhkan agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya sesuai arah dan kebijakan kementrian pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, kepala sekolah melakukan supervisi yang tujuannya adalah sebagai berikut:

1)             Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
2)             Mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan  dan kebijakan yang berlaku.
3)             Menjamin kegiatan sekolah agar dapat berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan dapat berjalan lancar dan berhasil dengan optimal.
4)             Menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya di sekolah.
5)             Memberikan bimbingan secara langsung untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan, serta membantu dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh sekolah sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh di kemudian hari.
           Harabudin mengemukakan bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah dalam rangka mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar, secara rinci sebagai berikut : 
a. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belajar mengajar
b. Mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
c. Menjamin agar kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,sehingga berjalan lancar dan memperoleh hasil optimal.
d. Menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya. 
e. Memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kekhilafan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah, sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh.[7]
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah perlu memiliki berbagai kemampuan yang diperlukan. Menurut Kartz sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim bahwa kemampuan manajerial itu meliputi technical skill (kemampuan teknik), human skill (kemampuan hubungan kemanusiaan), dan conceptual skill (kemampuan konseptual)
  f. Prinsip Supervisi Pendidikan

           Berikut ini dikemukakan beberapa prinsip yang harus diperhatikan serta dilaksanakan oleh  para  supervisor  pendidikan  atau  kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan supervisi agar benar-benar efektif dalam usaha mencapai tujuannya. Seorang kepala sekolah yang berfungsi sebagai supervisor dalam  melaksanakan supervisi menurut Soewadji Lazaruth   hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi sebagai berikut:
1) Supervisi yang bersifat konstruktif
2) Supervisi yang bersifat realistis
3) Supervisi yang bersifat demokratis
4) Supervisi yang bersifat objektif
Prinsip-prinsip supervisi tersebut, peneliti uraikan sebagai barikut:
a). Supervisi yang bersifat konstruktif
Kegiatan supervisi bermaksud menolong guru-guru agar merekasenantiasa berkembang, agar  mereka  semakin  mampu menolong dirinya sendiri dan tidak tergantung kepada kepala sekolah.
      a). Supervisi yang bersifat realistis
     Kegiatan supervisi harus didasarkan atas kenyataan yang sebenarnya.
      b). Supervisi yang bersifat demokratis
            Menjunjung tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang  kuat, serta sanggup menerima pendapat dari orang lain.
      c). Supervisi yang bersifat objektif
          Data yang diperoleh berdasarkan observasi nyata, bukan tafsiran pribadi. Selain prinsip-prinsip diatas, Hendiyat Soetopo dan Wasti Soemanto mengemukakan beberapa prinsip positif dan prinsip negatif dalam  supervisi pendidikan.
           1). Prinsip positif
a). Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif.
b). Supervisi harus kreatif dan konstruktif.
c). Supervisi harus scientific dan efektif.
d). Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman kepada guru-guru.
e). Supervisi harus berdasarkan kenyataan.
f). Supervisi harus memberikan kesempatan kepada supervisor dan guru-guru  untuk mengadakan self evaluation.

  2). Prinsip negatif
a). Seorang supervisor tidak boleh bersikap otoriter.
b). Seorang supervisor tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru.
c). Seorang supervisor bukan inspektur yang ditugaskan memeriksa apakah peraturan dan instruksi yang telah diberikan dilaksanakan dengan baik.
d). Seorang supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih tinggi dari para  guru.
e). Seorang supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal kecil dalam cara guru mengajar.
       f). Seorang supervisor tidak boleh lekas kecewa, bila ia mengalami
            kegagalan. [8]
     g. Teknik Supervisi Pendidikan
             Dalam usaha meningkatkan program sekolah, kepala sekolah sebagai supervisor dapat menggunakan berbagai teknik atau metode supervisi pendidikan.Supervisi dapat dilakukan dengan berbagai cara, dengan tujuan agar apa yang diharapkan bersama dapat tercapai. Teknik supervisi pendidikan berarti suatu cara atau jalan yang digunakan supervisor pendidikan dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada supervesee. Berikut adalah teknik-teknik supervisi pendidikan ditinjau dari banyaknya guru dan cara menghadapi guru menurut Syaeful Sagala [9]
1). Bila ditinjau dari banyaknya guru, terdiri dari:
     a). Teknik kelompok
Adalah teknik supervisi yang dipakai oleh supervisor manakala terdapat banyak guru yang mempunyai masalah yang sama.Teknik-teknik yang dapat dipakai antara lain; rapat guru-guru,workshop, seminar, konseling kelompok.
    b). Teknik perorangan
     Adalah teknik yang dipergunakan apabila sesorang guru memiliki masalah khusus dan meminta bimbingan tersendiri dari supervisor. Teknik-teknik yang dapat dipakai antara lain; orientasi bagi guru-guru baru, kunjungan kelas, individualconverence, dan intervisitation.
         2). Bila ditinjau dari cara menghadapi guru, terdiri dari:
   a). teknik langsung
                   (1) menyelenggarakan rapat guru
       (2) kunjungan kelas
       (3) menyelenggarakan workshop
       (4) mengadakan converence
  b). Teknik tidak langsung
       (1) melalui quesioner
       (2) melalui buku presensi guru
       (3) melalui jurnal mengajar
       (4) melalui buku piket guru
       (5) melalui bulletin board
3). Bila ditinjau dari banyaknya guru dan cara menghadapi guru, terdiri
     dari:
     a). Teknik kelompok
          Yaitu teknik yang digunakan bersama-sama oleh supervisor
                      dengan sejumlah guru dalam satu kelompok. Teknik itu anta lain :
           (1) pertemuan orientasi bagi guru baru
           (2) rapat guru
           (3) studi kelompok antar guru
           (4) diskusi
           (5) tukar-menukar pendapat (sharing of experience)
                      (6)  lokakarya (workshop)
                      (7)  diskusi panel
                      (8)  seminar
                      (9)  pelajaran contoh (demonstration teaching)
                     (10) bulletin supervisi
                     (11) mengikuti diklat
                    (12)  membaca langsung
                    (13)  symposium

    b). Teknik individual/ perorangan
         (1) kunjungan kelas (classroom visitation)
         (2) kunjungan tanpa pemberitahuan sebelumnya
         (3) kunjungan dengan pemberitahuan sebelumnya
         (4) kunjungan atas undangan
         (5) observasi kelas (classroom observation)
         (6) percakapan pribadi (individual conference)
         (7) percakapan pribadi setelah kunjungan kelas
         (8) percakapan pribadi melalui percakapan sehari-hari
         (9) saling mengunjungi kelas
       (10) menilai diri sendiri (self evaluation)
      h. Aspek-aspek Supervisi
Sudrajat menyatakan bahwa supervisi akademik yang baik harus mampu membuat guru semakin kompeten, yaitu guru semakin menguasai kompetensi, baik kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Oleh karena itu, supervisi akademik harus menyentuh pada pengembangan seluruh kompetensi guru.[10]
Terdapat aspek-aspek tertentu yang harus dipahami oleh seorang supervisor dalam melaksanakan supervisi. Menurut Depdiknas, berbagai aspek yang dilakukan oleh supervisor dalam melakukan supervisi  yaitu :
1)        Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan pembelajaran kreatif, inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis dan naluri kewirausahaan.
2)        Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau mata pelajaran di sekolah/ madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3)        Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa.
4)        Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa.
5)        Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran.
6)        Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran.[11]

      Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengawas maupun kepala sekolah dalam melakukan supervisi  idealnya harus menjalankan keenam aspek tersebut di atas, atau setidaknya sebagian besar dapat dilaksanakan. Semakin banyak aspek-aspek yang dijalankan maka semakin besar pula supervisi akademik dapat membawa manfaat bagi peningkatan kompetensi  guru dan kualitas madrasah.         
2. Profesionalisme guru
       a. Pengertian
Para ahli memberikan pengertian guru profesional dengan berbeda-beda. Guru  adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya mengajar. Sedangkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan keilmuan.
           Dalam Islam, istilah guru  disebut dengan beberapa istilah seperti muaddib, murabbi dan mu’allim. Walaupun ketiga istilah itu masih terbedakan karena masing-masing memiliki konotasi dan penekanan makna yang agak berbeda, namun dalam sejarah pendidikan Islam ketiganya selalu digunakan secara bergantian.[12].  Pertanyaan yang menggelitik kemudian, siapakah pendidik itu?
     Dalam sebuah hadis tersebut bahwa Nabi bersabda:
أدبنى ربى فأحسن تأديبى
    “Tuhanku telah mendidikku, maka menjadi baiklah pendidikanku”.
                 Dalam penggalan hadis ini, maka nyatalah bahwa Allah SWT adalah Pendidik Agung bagi para Nabi dan seluruh alam semesta. Dja’far Siddik mengatakan, “Dialah Muaddib Agung, dan Dia pulalah Murabbi Agung yang telah mendidik para Nabi dan Rasul-Nya. Dia juga Mu’allim Agung yang telah membelajarkan Adam as, nenek moyang umat manusia tentang segala sesuatu.” [13]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Allah pulalah sesungguhnya pendidik agung manusia. Hanya saja dalam operasionalnya, Allah Swt tidaklah berinteraksi secara langsung dengan manusia. Dia mengutus para Rasul untuk mendidik manusia ke jalan yang diridai-Nya. Dengan demikian, para Rasul pulalah yang mengambil peranan sebagai pendidik bagi umat manusia.[14]
             Dalam unit kehidupan sosial terkecil yakni keluarga, orang tua menjadi pendidik utama bagi anak dan keluarganya. Dalam surat at-Tahrim / 66 ayat 6 Allah SWT mewajibkan setiap orang untuk mendidik dan memelihara diri pribadinya dan sekaligus membimbing keluarganya agar tidak tergelincir ke dalam api neraka.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisasi adalah upaya yang mengarah ke keprofesionalan. Secara etimologi profesionalisasi terdiri dari dua kata profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli, dan isasi  sufiks artinya  tindakan atau keadaan menjadi. Kata profesionalisasi di sebut juga proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional. Profesi menuntut suatu keahlian yang didasarkan pada latar belakang pendidikan tertentu. Artin ya dia benar-benar berpendidikan yang mengkhususkan pada suatu keahlian.
        Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional  development) baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan “prajabatan” maupun “dalam jabatan”.
       Mengembangkan guru berdasarkan kebutuhan individu sangat penting dalam  menjalani proses untuk menjadikan guru profesional. Karena subtansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya.  Para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU Nomor 14 Tahun 2005, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 bahwa semua guru di Indonesia harus memenuhi 3 standar yaitu: (1) standar kualifikasi, (2) standar kompetensi, (3) standar sertifikasi.
         Standar kualifikasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru  dan Dosen, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, semua guru di Indonesia mionimal bekualifikasi akademik D -IV atau S -1 program studi yang sesuai dengan bidang atau jenis mata pelajaran yang dibinanya.  Kompetensi didefinisikan sebagai seperengkat kemampuan khusus yang merupakan perilaku yang melekat pada diri seseorang guru guna  memenuhi ketentuan bagi suatu jabatan/profesi tertentu. Adapun kompetensi guru ialah kemampuan khusus yang bersifat keahlian dalam melaksanakan tugas guru pengajaran yang dilakukan secara efektif dan efisien guna tercapainya tujuan pendidikan. 
b. Dalil Tentang Profesional
           Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan pentingnya profesionalisme antara lain pada Surat As-Shof ayat 3:
كبر مقتا عند الله ان تقولوا مالا تفعلون
             Artinya“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
Ayat tersebut memberikan ancaman dan peringatan terhadap orang yang mengabaikan perbuatannya.Dalam Surat Al-Sajdah ayat 5 Allah berfirman:   
يد بّر الامر من السّماء الي الارض ثمّ يعرج
اليه في يوم كان مقدراره الف سنة ممّا تعدّون
 Artinya: Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.[15]
    Sejalan dengan kandungan ayat tersebut, profesionalisme harus dimulai dari diri sendiri sebagaimana Al-Qur’an Surat Al Hasyr ayat 18:
  Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Selain Al-Quran, beberapa Hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan perlunya profesionalisme dimulai dari diri sendiri. Ajaran Islam sangat memperhatikan diri terlebih dahulu sebelum orang lain sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.” [16]
c. Profil Guru
Secara operasional, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas (1999) sebagaimana dikutip oleh Hamzah B. Uno telah membakukan kompetensi guru sebagai berikut:[17]
  1. Mengembangkan kepribadian.
  2. Menguasai landasan kependidikan.
  3. Menguasai bahan pelajaran.
  4. Menyusun program pengajaran.
  5. Melaksanakan program pengajaran.
  6. Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan.
  7. Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
  8. Menyelenggarakan program bimbingan.
  9. Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat.
  10. Menyelenggarakan administrasi sekolah.
               Penjelasan tentang profil guru tidak akan sempurna jika meningglkan pembahasan tentang etika guru. Etika guru merupakan salah satu subyek yang turut memberikan gambaran menyeluruh tentang guru. Terlebih lagi, pendidik atau guru yang berhasil pasti ditopang oleh suatu etika yang baik, dinamis dan progresif. Oleh karena itu, seorang guru professional akan melandasi ruh dan pelaksanaan tugasnya dengan etika yang demikian. Di bawah ini, akan dijelaskan kode etik pendidik di Indonesia sebagaimana kutipan berikut:
1.        Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.        Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara.
3.        Menjungjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4.        Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan iri
5.        Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi dan  seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
6.        Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tuga negara lainnya dari pada tugas sampingan.
7.        Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8.        Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9.        Menjadi teladan dalam berprilaku.Berprakarsa.
10.    Memiliki sifat kepemimpinan.
11.    Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif.
12.    Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama   dengan baik dalam pendidikan.
13.    Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
14.    Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
15.    Mengembangkan profesi secara kontinu.
16.    Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
d. Kompetensi Guru Profesional
Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor.14 tentang guru dan dosen pasal 10,  menentukan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
1)   Kompetensi Pedagogik
           Yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)    Pemahaman wawasan/landasan kependidikan  
b)   Pemahaman terhadap peserta didik  
c)    Pengembangan kurikulum / silabus  
d)   Perancangan pembelajaran 
e)    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis  
f)    Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran  
g)   Evaluasi hasil belajar (EHB) 
h)   Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yan g dimilikinya 
   2)  Kompetensi Kepribadian 
                  Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Dalam standar nasional pendidikan, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian ini memilikiperan dan fungsi yang sangat besar pengaruhn ya terhadap pertumbuhana dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapakan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya.

    3) Kompetensi Sosial 
                       Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari mas yarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang - kurangnya memiliki kompetensi untuk:
1)        Berkomunikasi secara lisan dan informasi secara fungsional  
2)        Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional 
3)        Begaul efektif dengan peserta didik, sesama  pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik 
4)        Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar 
  4) Kompetensi Profesional 
                   Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. 
    Adapun ruang lingkup  kompetensi profesional sebagai berikut:
                      1)     Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik
              filosofis, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik 
                      2)     Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi
  tanggung jawabnya.  
                      3)     Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
                      4)     Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media
  dan sumber belajar yang relevan  
                      5)     Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajarn
                      6)     Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik  
                      7)     Mampu menumbuhkan kepribadian 
Setelah standar kualifikasi dan kompetensi terpenuhi ada satu pers yaratan yang harus di penuhi untuk disebut guru profesional yaitu sebagaimana pada UUGD Nomor 14 tahun 2005 pasal 11 yaitu guru  harus sudah lulus proses sertifikasi.  Berikut ini teks pasal 11 tersebut:  
1)             Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 
2)             Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program penggadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.  
3)             Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
4)             Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan peraturan pemerintah.  
Secara formal sudah menjadi keharusan bahwa suatu pekerjaan profesi menuntut adanya syarat -syarat yang harus dipenuhi, termasuk hal ini adalah pekerjaan sebagai guru. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menentukan kelayakan seseorang dalam memangku pekerjaan tersebut. Di samping itu syarat tersebut dimaksudkan agar seorang guru dalam menjalankan tugas dan  tanggung jawabnya secara profesional serta dapat memberi pelayanan yang sesuai dengan harapan.
          e. Faktor- faktor yang mempengaruhi guru profesional
            Secara garis besarnya faktor-faktor yang mempengaruhi guru profe sional antara lain sebagai berikut:
         a.Status.Akademik
              Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat profesi. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesi adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan lainnya.Untuk menciptakan tenaga –tenaga profesional terse but pada dasarnya disekolah dibina dan dikembangkan dari sebagai segi diantaranya:
        1. Segi toritis yaitu dilembaga atau sekolah - sekolah keguruan yang membina dan menciptakan tenaga-tenaga profesional ini diberikan ilmu - ilmu pengetahuan selain ilmu pengetahuan yang harus disampaikan kepada anak didik,juga diberikan ilmu –ilmu pengetahuan khusus unuk menunjang kepropfesionalannya sebagai guru yang berupa ilmu mendidik, ilmu jiwa , didaktik metodik administrasi pendidikan dan sebagainya.
        2. Segi praktis yaitu secara praktis dapat diartikan dengan berdasarkan praktek adalah cara melakukan apa yang tersebut dalam teori ( W.J.S. Porwadarminta 1999:99 )
     b.Pengalaman.belajar
.           Dalam menghadapi anak didik tidaklah mudah untuk mengor ganisir mereka, dan hal tersebut banyak menjadi keluhan, serta banyak pula dijumpai guru yang mengeluh karena sulit untuk menciptakan  su asana kegiatan belajar mengajar yang menyenangkan dan menggairah kan. Hal tersebut dikarenakan guru kurang mampu untuk menguasai dan menyesuaikan diri terhadap proses belajar mengajar yang berlangsung.
          c. Mencintai profesi sebagai guru
                Rasa cinta tumbuh dari naluri kemanusiaan dan rasa cinta akan mendo rong individu   untuk  melakukan  sesuatu sebagai usaha dan pengorba nan. Seseorang yang melakukan sesuatu  dengan tanpa adanya rasa cin ta biasanya  orang  yang  keadaannya  dalam paksaan orang lain, maka dalam melaksanakan hak nya itu dengan merasa terpaksa. Dalam mela kukan sesuatu akan  lebih berhasil apabila disertai dengan adanya rasa mencintai terhadap apa yang dilakukannya itu.
          d. Berkepribadian
                 Secara bahasa kepribadian adalah keseluruhan sifat- sifat yang merupa kan watak seseorang. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru ikut serta  menentukan  watak  kepada siswanya. Dalam pro ses belajar mengajar  kepribadian  seorang guru sangat menentukan terha dap  pembentukan  kepribadian  siswa  untuk  menanamkan  akhlak yang baik sebagai umat manusia .
                            Mendidik  adalah  prilaku  yang  universal artinya pada dasarnya semua orang dapat  melakukannya, orang  tua  mendidik anaknya, pemim pin  mendidik  bawahannya ,  pelatih  mendidik  anak  asuhnya dan sudah barang tentu  guru  mendidik  muridnya. Tetapi bagaimana cara mendidik yang lebih efektif dibanding dengan cara mendidik yang biasa.
             Dihadapan anak, guru dianggap sebagai orang yanng mempunyai kelebihan  dibanding  dengan  orang – orang  yanng dikenal oleh mereka. Oleh sebab itu guru harus mampu bertindak sesuai dengan kedudukannya seperti yang dinyatakan oleh Kent Wiliam yaitu:
• Sebagai hakim
• Sebagai wakil masyarakat
• Sebagai narasumber
• Sebagai wasit
• Sebagai penolong siswa
• Seabagai objek identifikasi
• Sebagai pereda ketegangan atau kecemasan
• Sebagai pengganti orang tua
• Sebagai objek penumpahan masalah dan kekecewaan
f. Syarat Guru Profesional
            Menurut Amir Daiem Indrakusuma,  syarat–syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi apabila memenuhi berikut:
1)      Syarat profesional  
2)      Syarat biologis  
3)      Syarat psikologis 
4)      Syarat pedagogis-didaktis 
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru sebagaimana disebutkan tersebut secara rinci dapat dikemukakan sebagai berikut: 
1)      Syarat Profesional 
Pekerjaan guru merupakan profesi dalam masyarakat, karena itu seorang guru sebelum menunaikan tugas mendidik dan mengajar dituntut untuk memiliki beberapa macam keterampilan yang merupakan pelengkap profesinya. Profesional tersebut biasanya diasosiasikan dengan ijazah yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugasnya. 
Mengenai syarat ijazah guru serta kewenangan melaksankan tugasnya  tersebut telah dikemukakan pada PP RI N o 19 Tahun 2005 bab VI pasal 29 a yat 3 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa pendidik pada SMP /MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D - IV) atau sarjana (S1), b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai  dengan mata p elajaran yang diajarkan; dan c) sertifikat profesi guru untuk  SMP /MTs. 
      Persyaratan ijazah seperti tersebut, mempunyai orientasi pada pendidikan yang harus dimiliki guru sebelum terjun ke lapangan. Melalui pendidikan guru tersebut mereka memperoleh bekal keilmuan yang berkaiatan dengan tugasnya sebagai pendidik, yaitu pengetahuan akademis.  Pendidikan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah. Jelasnya adalah ijazah guru yang memberikan hak dan wewenang menjadi pengajar di kelas.
2)       Syarat Biologis 
Profesi guru sebagai pendidik formal di sekolah tidak dapat dipandang ringan, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggung jawaban moral yang berat. Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan untuk menjadi seorang guru adalah persyaratan fisik atau pers yaratan jasmani.  Hal ini dimaksudkan bahwa seorang calon guru harus berbadan sehat dan tidak memiliki cacat tubuh yang dapat mengganggu  tugas mengajarnya. Dalam dunia pendidikan selalu berhadapan dengan muridnya dan juga guru sebagai penentu keberhasilan pendidikan dituntut untuk memiliki fisik yang memenuhi syarat, maksudnya guru  dalam proses belajar-mengajar harus selalu dalam keadaan sehat, tidak cacat tubuh serta memiliki stamina yang kuat untuk melaksanakan tugasnya. 
             Mengenai pers yaratan fisik yang harus dipenuhi oleh seorang guru, ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Siti Meichati MA: “Keadaan jasmani calon pendidik seperti kesehatan dan tidak adanya cacat jasmani yang menyolok adalah syarat penting”.
           Berdasarkan persyaratan tersebut, jelaslah bahwa pers yaratan fisikn ya  sehat dan tidak adanya cacat merupakan salah satu persyaratan yang harus  dipenuhi guru. Dengan kondisi yang baik, maka guru akan dapat tampil di depan kelas dengan baik pula, sehingga interaksi edukatif yang diharapkan dapat mencapai hasil maksimal. 
3)       Syarat Psikologis 
     Persyaratan psikologis ini pada hakikatnya ada dua unsur yang sangat  kompeten terhadap perkembangan manusia yaitu unsur jasmani dan unsur rohani. Perpaduan dua unsur dalam setiap manusia itulah yang menentukan figure guru yang baik.  Pers yaratan tersebut, sepintas lebih menekankan pada kesehatan jiwa guru. Kesehatan yang dimaksud juga berkaitan dengan kesetabilan emosi guru dalam melaksanakan tugasnya. Karena perasaan dan emosi guru yang mempunyai kepribadian yang terpadu tampak stabil optimis dan menyenangkan. Dia dapat memikat hati anak didiknya, karena setiap anak merasa diterima dan disayangi oleh guru .
          Demikian juga emosi yang tidak staabil akan membawa keadaan emosi yang tidak stabil kepada anak didiknya, khususnya dalam masalah yang berkaitan dengan kewajiban anak didik tersebut. Dengan adanya hal di atas, maka seorang guru harus  memiliki mental yang sehat dalam rangka menunjang keberhasilan program pengajaran.


4)       Syarat Pedagogis-didaktis 
          Seorang guru akan melaksanakan tugasnya dengan baik ditentukan oleh pengetahuan -pengatahuan yang dimilikinya. Baik pengetahuan yang bersifat umum maupun pengetahun pendidikan. Dengan dasar-dasar pengetahun yang dimiliki diharapkan guru dapat membuka wawasan yang luas dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan zaman. Disamping itu, persyaratan pengetahuan bagi guru ini juga sangat penting sebagai penunjang dan pembentukan profesi guru. Hal ini dikemukakan oleh Amir Daiem Indrakusuma dalam bukunya Ilmu Pendidikan Sebuah Tinjauan Teoritis Filosofis, mengatakan: 
“Pembentukan profesi guru, maka diperlukan pengetahuan-pengetahuan yang merupakan persiapan atau bekal dalam melaksanakan pekerjaan mendidik”.
             Pentinganya persyaratan pedagogis-didaktis, maka setiap orang yang menjadi guru harus memenuhinya dalam melaksanakan tugasnya. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi guru tersebut, harapan menjadi guru yang baik atau guru yang profesional dapat tercapai. 
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mewujudkan dan meningkatkan profesionalisme guru. Menurut Rohmat Wahab, untuk dapat mencapai profesionalisme guru, maka upaya yang dapat dilakukan adalah:
1)             Pengembangan Standar Profesional (Kompetensi profesional, personal, dan sosial).
2)             Pengujian kompetensi (baik guru-guru baru maupun lama).
3)   Menekankan kualitas guru daripada kuantitas, walaupun dalam   batas       tertentu, kuantitas guru itu diperlukan.
 4)     Evaluasi guru secara periodik.
5)           Pengembangan profesional (inservice training)
6)           Penegakan kode etik.[18]
                       Berdasarkan  beberapa hal atas, maka implikasi bagi guru Madrasah     Tsanawiyah, di antaranya adalah:
a.         Pengujian kompetensi guru perlu dilakukan sejak awal rekruitmen, sehingga diperoleh guru yang qualified.
b.        Perlu memberikan incentive bagi guru yang berkualitas, sehingga mampu mendorong untuk maju.
c.         Untuk menjamin kualitas pendidikan, perlu dilakukan penilaian secara periodik terhadap guru Madrasah Tsanawiyah, sesuai dengan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
d.        Dalam menjaga kesinambungan layanan profesional kependidikan, guru-guru perlu terus meng-update ilmunya.
e.         Penegakan kode etik perlu dilakukan oleh organisasi guru Madrasah Tsanawiyah  secara bertanggung jawab.[19]
                Jadi jelas bahwa upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru madrasah, tidak hanya disandarkan pada inisiatif dan upaya mandiri dari para guru itu sendiri, melainkan harus didukung oleh organisasi atau pihak yang berwenang. Jadi ada perpaduan antara upaya pribadi guru dan kebijakan yang terencana dan terprogram secara sistematis oleh pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Agama dan organisasi profesi guru. Tidak kalah pentingnya adalah peranan pengawas maupun kepala sekolah, khususnya dalam melaksanakan supervisi akademik yang intensif, terprogram dan berkesinambungan. Semua pihak idealnya memainkan perannya masing-masing secara optimal sehingga profesionalisme guru madrasah akan lebih mudah diwujudkan secara nyata.
      e. Karakterisik Profesional
               Ada karakteristik atau kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar suatu pekerjaan disebut profesional . Menurut Robin Ann Martin  bahwa profesi dapat dikarakteristikkan sebagai berikut:
a.         Memberikan suatu layanan sosial yang unik, tertentu, dan esensial.
b.        Penekanannya pada teknik-teknik intelektual dalam menunjukkan layan
nanya.
b.        Membutuhkan waktu yang lama untuk latihan keahliannya.
c.         Rentangan otonominya luas baik sebagai praktisi secara individual,  mau
kolektif.
d.        Diterima oleh para praktisi akan tanggung jawab personalnya secar
meluas akan penilaian yang dibuat dan tindakan yang ditunjukkan.
e.         Penekanan organisasional pada layanan yang diberikan, daripada
                pemerolehan ekonomik.
           g.  Memiliki oragnisasi profesional yang mandiri.
           h.  Adanya kode etik.[20]


C.Telaah Pustaka
1.    Penelitian Sutoro yang berjudul “Penerapan Supervisi Klinis untuk Meningkatkan Kinerja Guru dalam Pembelajaran Fisika (Penelitian Tindakan Pada Siswa Kelas XI IPA 1 SMA Negeri 4 Lubuklinggau)”. Tujuan penelitian ini secara umum adalah untuk meningkatkan kinerja guru fisika melalui supervisi klinis di SMA Negeri 4 Lubuklinggau. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa penerapan supervisi klinis dapat meningkatkan kinerja dan mutu pembelajaran fisika kelas XI IPA 1 SMA Negeri 4 Lubuklinggau dan guru memberikan respon positif terhadap penerapan supervisi klinis.[21]
2.    Penelitian Dian Maya Shofiana dengan judul: Profesionalisme Guru dan Hubungannya dengan Prestasi Belajar Siswa di MTs Al-Jami’iahTegallega Cilodog Sukabumi. Penelitian ini memadukan dua bentuk metode penelitian, yaitu library research dan field research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara profesionalisme guru dalam bidang studi Fiqih dengan prestasi belajar siswa. Kontribusi profesionalisme guru Fiqih terhadap prestasi belajar siswa adalah 50%, sedangkan 50% lagi ditentukan oleh faktor yang lain.[22]
3. Penelitian Subanji dan Isnandar dengan judul “Meningkatkan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar Melalui Teachers Quality Improvement Program (TEQIP) Berbasis Lesson Study”. Penelitian ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan TEQIP berbasis lesson study yang diikuti oleh 1.080 orang guru sekolah dasar (SD) bidang studi Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia yang berasal dari 5 (lima) Provinsi: Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Jambi, dan Bengkulu. Profesionalisme yang dikembangkan meliputi: (1) kompetensi akademik, (2) kompetensi pedagogik, dan (3) kinerja.
4. Supervisi Kepala Madrasah Dan Profesional Guru Dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Tsanawiyan Negeri Sumbang penelitian yang dilakukan oleh Sri Wahyuningsih, mahasiswa Pascasarjana UNSIQ di Wonosobo. Penelitianya  mengungkap bahwa ada pengaruh supervisi kepala madrasah dan profesionalisme guru terhadap penigkatan kualitas madrasah.
               Kemudian penelitian yang penulis angkat beda dengan penelitian sebelumnya akan tetapi ada materi-materi yang bisa melengkapi penelitian yang penulis angkat.


  D. Kerangka Teori
1.    Supervisi Kepala Madrasah
            Kepala Madrasah memiliki peran strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di lembaga yang dipimpinnya. Kepala madrasah tidak saja berperan sebagai pemimpin pembelajaran, tetapi lebih dari itu ia merupakan pemimpin keseluruhan fungsi-fungsi kepemimpinan dalam suatu sekolah seperti perencanaan, pembinaan karir, koordinasi, dan evaluasi. Terlebih, pada era desentralisasi ini, kepemimpinan lembaga pendidikan dijalankan secara otonom yang memberikan keleluasaan kepada kepala madrasah untuk mengelola lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan visi kepemimpinannya. Kepala madrasah sebagai supervisor yang bijaksana harus mampu membuat rencana yang akan dilakukan sebagai alternatif pemecahan problematika yang terjadi di kalangan guru yang dipimpinnya secara kooperatif dan saling bekerja sama dalam menyesuaikan rencana dan situasi baru yang timbul.
              Mantja mengatakan bahwa, supervisi diartikan sebagai kegiatan supervisor (jabatan resmi) yang dilakukan untuk perbaikan proses belajar mengajar (PBM). Ada dua tujuan (tujuan ganda) yang harus diwujudkan oleh supervisi, yaitu; perbaikan (guru murid) dan peningkatan mutu pendidikan.[23]Sementara menurut Tikky Sumantikno Sutjiaputra supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
            Menurut Carter, supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru serta merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran dan metode serta evaluasi pengajaran.[24]
              Hal tersebut diperkuat oleh Permendiknas No. 13 tahun 2007 mengenai standar kepala madrasah yang telah mencantumkan 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan juga kompetensi sosial. Rambu-rambu penilaian kinerja kepala madrasah Dirjen Dikdasmen tahun 2000 yaitu : 1) Kemampuan menyusun program supervisi pengajaran, 2) Kemampuan melaksanakan program supervisi pengajaran, serta 3) Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi.
            Seorang guru  dituntut untuk dapat memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pendidikan di lingkungan madrasah terutama dalam hal belajar. Guru memegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar, oleh karena itu mutu pendidikan di suatu lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan yang dimiliki oleh seseorang guru dalam menjalankan tugas-tugasnya.
     2.  Profesionalisme Guru
Para ahli memberikan pengertian guru profesional dengan berbeda-beda. Guru  adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya mengajar. Sedangkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan keilmuan.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisasi adalah upaya yang mengarah ke keprofesionalan. Secara etimologi profesionalisasi terdiri dari dua kata profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli, dan isasi  sufiks artinya  tindakan atau keadaan menjadi. Kata profesionalisasi di sebut juga proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional. Profesi menuntut suatu keahlian yang didasarkan pada latar belakang pendidikan tertentu. Artinya dia benar-benar berpendidikan yang mengkhususkan pada suatu keahlian.
Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development) baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan “prajabatan” maupun “dalam jabatan”.
 Mengembangkan guru berdasarkan kebutuhan individu sangat penting dalam menjalani proses untuk menjadikan guru profesional. Karena subtansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya.  Para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU Nomor 14 Tahun 2005, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 bahwa semua guru di Indonesia harus memenuhi 3 standar yaitu: (1) standar kualifikasi, (2) standar kompetensi dan (3) standar sertifikasi.
 Ornstein/Levine menegaskan bahwa “An occupation involving relatively long and specialized preparation on the level of higher education and governed by its own code of ethics“. Artinya bahwa profesi bukanlah hanya sekedar pekerjaan saja, melainkan suatu pekerjaan yang relatif memerlukan persiapan lama dan spesifik berdasarkan tingkat pendidikan tinggi dan dikendalikan oleh kodeetiknya sendiri.[25]Sementara Ali Muhson berpendapat bahwa profesionalisme merupakan paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional itu sendiri adalah orang yang memiliki profesi.[26]







[1]Manulang. Supervisi Akademik. http://Manulang.wordpress.com/2012/ 03/04/ konsep-supervisi/. Diakses tanggal 4 Februari 2014.

[2]  Quran dan Terjemah, Departemen Agama RI, ( Jakarta : 1999 )  
[3] Qur’an dan terjemah, Departemen Agama RI, ( Jakarta : 1999 )
[4] Qur’an dan terjemah, Departemen Agama RI ( Jakarta : 1999 )
[5] Ali Imron, Supervisi Pembelajaran, ( Jakarta , Bumi Aksara : 2004 ), hal 34
[6] Saeful Sigala. Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan,  (Jakarta, Alfabet : 2009 ) hal 29
[7] Harabudin, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta : Pustaka Setia : 2008 ) hal.10
[8]Tikky Suwantikno Sutjiaputra, (www.tikky-suwantikno.blogspot.com, diakses pada 11 Februari 2009), memaparkan prinsip-prinsip supervisi.
[9]Syaeful Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan, ( Jakarta, Alfebet : 2009 ) hal. 25
[10]Muhtar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, ( Jakarta, Bumi Aksara : 2004 ), hal. 35
 [11]Depdiknas. Materi Pelatihan Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah. (Jakarta: Dirjen Dikdasmen, 2010).
[12] . An-Nahlawi, Abdurrahman. Usul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibiha fi al-Baiti wa al-Madrasah wa al-Mujtama’. (Beirut: Dar al-Fikr, 1989) .

      [13] As-Sajastani, Sulaiman bin al-Asy’ats Syidad bin  ‘Umaru al-Azdiy Abu Daud. Sunan Abi Daud,Juz 11. ( India: Mathba’ Naul Kisywar, 1305 H).
     [14] As-Suyuti, Jalaluddin. Safwah al-Bayan li al-Ma’ani al-Qur`an.

[15] Qur’an dan terjemah, Departemen Agama RI, ( Jakarta : 1999 )
 [16]   HR. Tirmidzi: 2383). 
  [17] Siddik, Dja’far. Konsep Dasar Ilmu Pendidikan Islam.( Bandung: Cita Pustaka.2006 ), hal. 26

    [18]Rohmat Wahab, Profesionalisme Guru Madrasah, Makalah, Disajikan pada Workshop dan Orientasi Guru Agama Implemetasi KBK Al-Qur-an - Hadits dan Fiqh, se Prop. DIY tanggal 1-3 Juni 2004 di Wisma Haji, Yogyakarta), hlm. 1.
    [19]Rohmat Wahab, Profesionalisme Guru Madrasah, Makalah, Disajikan pada Workshop dan Orientasi Guru Agama Implemetasi KBK Al-Qur-an - Hadits dan Fiqh, se Prop. DIY tanggal 1-3 Juni 2004 di Wisma Haji, Yogyakarta), hlm. 1.
[20]Rohmat Wahab, Profesionalisme Guru Madrasah, Makalah, Disajikan pada Workshop dan Orientasi Guru Agama Implemetasi KBK Al-Qur-an - Hadits dan Fiqh, se Prop. DIY tanggal 1-3 Juni 2004 di Wisma Haji, Yogyakarta), hlm. 1.
[21]Sutoro, Penerapan Supervisi Klinis untuk Meningkatkan Kinerja Guru dalam Pembelajaran Fisika, (Penelitian Tindakan Pada Siswa Kelas XI IPA 1 SMA Negeri 4 Lubuklinggau)
[22]Dian Maya Shofiana,Profesionalisme Guru dan Hubungannya dengan Prestasi Belajar Siswa di MTs Al-Jami’iah Tegallega Cilodog Sukabumi, (Jakarta, FITK Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008), hal.v
[23]Mantja. W. Manajemen Pendidikan dan Supervisi Pengajaran (Malang: Wineka Media, 2002), hal. 11.
[24]Piet A. Sahertian,Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 17.
           [25]Rohmat Wahab, Profesionalisme Guru Madrasah: Makalah,Disajikan pada Workshop dan Orientasi Guru Agama Implemetasi KBK Al-Qur-an - Hadits dan Fiqh, se Prop. DIY tanggal 1-3 Juni 2004 di Wisma Haji, Yogyakarta), hal. 1.
         [26]Ali Muhson, Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan,Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 2, Nomor 1, Agustus 2004.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEDAHSATAN JERUK BAYI JAWA

EVALUASI PROGRAM PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU

MENEJEMEN PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH