Supervisi Kepala dalam Peningkatan Profesionalisme Guru
BAB II
. KAJIAN TEORITIK
A. Supervisi Kepala Madrasah dan Profesionalisme Guru
1.Supervisi Kepala
Madrasah
a. Pengertian Supervisi Kepala
Dilihat dari sudut pandang etimologi
supervisi berasal dari kata super dan vision yang masing-masing
kata itu berarti atas dan penglihatan. Jadi secara etimologis, supervisi adalah penglihatan dari atas.
Pengertian itu merupakan arti kiasan
yang menggambarkan suatu posisi dimana yang melihat berkedudukan lebih tinggi
dari pada yang dilihat. Hal ini dapat diartikan bahwa kegiatan supervisi
dilakukan oleh atasan kepada bawahan.
Pelaksanaan supervisi atau
pengawasan di setiap organisasi memiliki
peran yang cukup penting. Manullang
mendefinisikan pengawasan sebagai “Suatu proses untuk menerapkan
pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan bila perlu mengoreksi
dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula”. [1]Supervisi
dilakukan di setiap lini organisasi, termasuk organisasi di dalam ranah
pendidikan, salah satunya adalah sekolah.
b. Dalil tentang Supervisi
Supervisi dalam pendidikan Islam mempunyai
karakteristik antara lain: pengawasan bersifat material dan spiritual,
monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang
manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat
dipahami bahwa pelaksana berbagai perencanaan yang telah disepakati akan
bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha
Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan
menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai
keislaman.
Pengawasan merupakan salah satu dari
fungsi manajemen. Ilmu Manajemen diperlukan agar tujuan yang hendak dicapai
bisa diraih dan efisien serta efektif. Banyak ayat dalam Al-Quran yang
menjelaskan tentang pentingnya manajemen. Di dalam Islam, fungsi
pengawasan dapat terungkap pada ayat-ayat di dalam al Qur’an surat As-Shof ayat
3:
كبر مقتا عند الله ان تقولوا مالا تفعلون
“Amat besar kebencian
di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” [2]
Ayat tersebut memberikan ancaman dan peringatan
terhadap orang yang mengabaikan pengawasan terhadap perbuatannya. Selain ayat tersebut, terdapat beberapa ayat yang
menjelaskan tentang pengawasan antara lain dalam Surat Al-Sajdah, ayat 5
berikut:
يد بّر الامر من السّماء الي الارض ثمّ يعرج اليه في يوم
كان مقدراره الف سنة ممّا تعدّون
Artinya: Dia mengatur urusan dari
langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang
kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.[3]
Kandungan ayat di atas menjelaskan bahwa
Allah SWT adalah pengatur alam. Keteraturan alam raya ini, merupakan bukti
kebesaran Allah swt dalam mengelola alam ini. Namun, karena manusia yang
diciptakan Allah SWT telah dijadikan sebagai khalifah di bumi, maka dia harus
mengatur dan mengelola bumi dengan sebaik-baiknya sebagaimana Allah mengatur
alam raya ini.
Sejalan dengan kandungan ayat tersebut,
manajemen merupakan sebuah proses pemanfaatan semua sumber daya melalui bantuan
orang lain dan bekerjasama dengannya, agar tujuan bersama bisa dicapai secara
efektif, efesien, dan produktif. Fungsi manajemen adalah merancang,
mengorganisasikan, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan. Sejalan dengan
ayat di atas, Allah Swt memberi arahan kepada setiap orang yang beriman untuk
mendesain rencana apa yang akan dilakukan dikemudian hari, sebagaimana
Firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr: 18
يا يّها الّذين امنوا ا تّقواالله ولتنظر نفس مّا قدّ مت
لغد واتّقواالله انّ الله خبير بما تعملون
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”[4]
Beberapa hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan
perlunya melaksanakan pengawasan atau evaluasi dalam setiap pekerjaan. Ajaran
Islam sangat memperhatikan adanya bentuk pengawasan terhadap diri terlebih
dahulu sebelum melakukan pengawasan terhadap orang lain. Hal ini antara lain
berdasarkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:
حاسبوا أنفسكم قبل أن بحاسبوا ونوا أعمالكم قبل أن توزن (الحديث
Artinya: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang
lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.”
(HR. Tirmidzi: 2383).
Dalam pandangan Islam segala sesuatu harus dilakukan
secara terencana, dan teratur. Tidak terkecuali dengan proses kegiatan
belajar-mengajar yang merupakan hal yang harus diperhatikan, karena substansi
dari pembelajaran adalah membantu siswa agar mereka dapat belajar secara baik
dan maksimal. Manajemen dalam hal ini berarti mengatur atau mengelola sesuatu
hal agar menjadi baik. Hal ini sesuai dengan hadits, An-Nawawi (1987: 17) yang
diriwayatkan dari Ya’la Rasulullah bersabda:
شَيْئ كُلِّ عَلىَ لأَحْسَانَاْ كَتَبَ اللهَ إِنَّ
Artinya: “Sesungguhnya mewajibkan kepada kita untuk berlaku ihsan dalam
segala sesuatu.” (HR. Bukhari: 6010).
Berdasarkan hadits di
atas, pengawasan dalam Islam dilakukan untuk meluruskan yang bengkok,
mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan di dalam ajaran
Islam, paling tidak terbagi kepada 2 (dua) hal: pertama, pengawasan yang
berasal dari diri, yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT.
Orang yang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka orang itu akan
bertindak hati-hati. Ketika
sendiri, dia yakin Allah yang kedua, dan ketika berdua dia yakin Allah yang
ketiga. Allah SWT berfirman Q.S. Al-Mujadalah Ayat 7 ;
الم تر انّ الله يعلم ما
في السّموت وما في الارض ما يكاون من نّجوى ثلثة الاّ هو را بعهم ولا خمسة الاّ هو
ساد سهم ولادنى من ذلك ولا اكثر الاّهومعهم
اين ماكانوا ثمّ ينبّئهم بما عملوا يوم القيمة
انّ الله بكلّ شئ عليم
Artinya“Tidaklah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui
apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia
antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan
antara) lima melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara)
lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan
antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada
bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada
mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Mujadalah:7).
Selain itu berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Thabrani bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya
Allah mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, dilakukan secara
itqan (tepat, terarah, dan tuntas) (HR. Thabrani).
Tujuan melakukan
pengawasan, pengendalian dan koreksi adalah untuk mencegah seseorang jatuh
terjerumus kepada sesuatu yang salah. Tujuan lainnya adalah agar kualitas
kehidupan terus meningkat. Inilah yang dimaksud dengan tausiyah, dan bukan
untuk menjatuhkan.
Fungsi manajerial pengawasan adalah untuk mengukur dan mengkoreksi kerja
bawahan untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dan rencana yang didesain
sedang dilaksanakan. Dalam konteks ini, implementasi syariah diwujudkan melalui
tiga pilar pengawasan, yaitu: 1). ketaqwaan individu, bahwa seluruh personel
perusahaan dipastikan dan dibina agar menjadi manusia yang bertaqwa; 2).
pengawasan anggota, dalam suasana organisasi yang mencerminkan sebuah team maka
proses keberlangsungan organisasi selalu akan mendapatkan pengawasan dari
personelnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan; 3). Penerapan/supremasi
aturan, organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan dan
tidak bertentangan dengan syariah.
c. Agenda Supervisi Kepala Madrasah
Agenda Supervisi Kepala Sekolah
/ Madrasah. Salah satu tugas pokok
kepala madrasah adalah sebagai
seorang supervisor .Dalam melaksanakan tupoksi ini seorang kepala sekolah harus
menyusun Agenda Supervisi Kepala Sekolah sesuai dengan lima komponen yang harus
dilaku kan supervisi, yaitu:[5]
1)
Proses belajar mengajar. Agenda
supervisi kepala sekolah pada komponen proses
belajar mengajar dapat dilakukan dengan cara mensupervisi guru pada saat
persiapan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan belajar mengajar, dalam waktu
satu tahun minimal satu guru mata pelajaran satu kali masuk dalam agenda
supervisi kepala sekolah.
2)
Proses Kegiatan Bimbingan dan
konseling. Agenda supervisi kepala sekolah pada komponen ini dapat
dilakukan pada ruangan bimbingan konseling, meliputi proses bimbingan dan
konseling kelengkapan administrasi serta sarana dan prasarana.
3)
Proses Kegiatan ko kurikuler dan ekstra
kurikuler. Hasil dari agenda supervisi kepala sekolah pada komponen ini
diharapkan dapat mengetahui kelemahan dan kekuatan dua kegiatan tersebut dalam
menunjang proses belajar mengajar.
4)
Proses Kegiatan
keadministrasian. Lembaga yang baik memiliki administrasi yang baik,
agenda supervisi kepala sekolah pada komponen ini akan menentukan mutu sekolah
dalam bidang keadministrasian sekolah.
5)
Proses Kegiatan kerjasama dengan lembaga
eksternal yaitu masyarakat dan dunia usaha. Lembaga yang baik adalah
lembaga yang dapat diterima oleh lingkungan sekitarnya dan bersifat terbuka
terhadap perkembangan lingkungan diluarnya. Agenda supervisi kepala sekolah
terhadap kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha wajib dilakukan untuk
menilai dan mengevaluasi serta membuat terobosan sehingga lembaga yang ia
pimpin tingkat mutunya mendapatkan pengakuan.
Seluruh agenda supervisi
kepala sekolah terhadap lima komponen ini harus direncanakan dan dijadwalkan
sesuai dengan kalender pendidikan yang akan berjalan selama satu tahun ajaran
ke depan. Untuk membantu memudahkan kerja di sekolah, kami menyediakan.
d. Tugas Kepala dalam Supervisi
Tugas kepala madrasah dalam
bidang supervisi. Kepala sekolah bertugas untuk memberikan bimbingan,
bantuan, pengawasan dan penilaian pada berbagai masalah yang timbul di sekolah
yang berhubungan dengan masalah teknis penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan pengajaran yaitu berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan
pengajaran agar dapat menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusif.
Tugas
Kepala Sekolah Dalam Bidang Supervisi antara lain :[6]
1)
Membimbing para agar dapat memahami
secara jelas tentang tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang akan dicapai dan
hubunganya dengan aktivitas pengajaran untuk mencapati tujuan tersebut.
2)
Membimbing guru-guru agar dapat lebih
memahami dengan jelas pada persoalan-persoalan dan kebutuhan para murid / siswa
di sekolah.
3)
Melakukan seleksi dan memberikan
tugas-tugas yang paling tepat bagi para guru sesuai dengan minat, kemampuan
bakat masing-masing guru untuk selanjutnya mendorong guru agar terus
mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya.
4)
Melakukan penilaian terhadap prestasi
kerja sekolah berdasarkan standar-standar yang telah ditentukan sejauh mana
tujuan yang hendak di capai sekolah itu telah terrealisir.
e. Tujuan Supervisi Kepala Madrasah
Administrasi dan
supervisi kepala sekolah. Administrasi kepala sekolah dibutuhkan agar kepala
sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya sesuai arah dan
kebijakan kementrian pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, kepala sekolah
melakukan supervisi yang tujuannya adalah sebagai berikut:
1)
Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
2)
Mengendalikan
penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang
berlaku.
3)
Menjamin kegiatan
sekolah agar dapat berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar
kegiatan dapat berjalan lancar dan berhasil dengan optimal.
4)
Menilai keberhasilan
sekolah dalam pelaksanaan tugasnya di sekolah.
5)
Memberikan bimbingan
secara langsung untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan, serta membantu
dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh sekolah sehingga dapat dicegah
kesalahan yang lebih jauh di kemudian hari.
Harabudin mengemukakan bahwa tujuan
supervisi pendidikan adalah dalam rangka mengembangkan situasi belajar mengajar
yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar, secara
rinci sebagai berikut :
a. Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi belajar mengajar
b. Mengendalikan
penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai
dengan
ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
c. Menjamin agar
kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan
yang
berlaku,sehingga berjalan lancar dan memperoleh hasil optimal.
d. Menilai
keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya.
e. Memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan
dan kekhilafan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah,
sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh.[7]
Untuk dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah perlu memiliki
berbagai kemampuan yang diperlukan. Menurut Kartz sebagaimana dikutip oleh
Sudarwan Danim bahwa kemampuan manajerial itu meliputi technical skill
(kemampuan teknik), human skill (kemampuan hubungan kemanusiaan), dan
conceptual skill (kemampuan konseptual)
f. Prinsip Supervisi Pendidikan
Berikut ini
dikemukakan beberapa prinsip yang harus diperhatikan serta dilaksanakan
oleh para supervisor
pendidikan atau kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan
supervisi agar benar-benar efektif dalam usaha mencapai tujuannya. Seorang kepala sekolah
yang berfungsi sebagai supervisor dalam
melaksanakan supervisi menurut Soewadji Lazaruth hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi
sebagai berikut:
1) Supervisi yang bersifat konstruktif
2) Supervisi yang bersifat realistis
3) Supervisi yang bersifat demokratis
4) Supervisi yang bersifat objektif
Prinsip-prinsip supervisi tersebut, peneliti uraikan
sebagai barikut:
a). Supervisi yang bersifat konstruktif
Kegiatan supervisi bermaksud menolong guru-guru agar
merekasenantiasa berkembang, agar mereka
semakin mampu menolong dirinya
sendiri dan tidak tergantung kepada
kepala sekolah.
a). Supervisi yang
bersifat realistis
Kegiatan supervisi harus didasarkan atas
kenyataan yang sebenarnya.
b). Supervisi yang
bersifat demokratis
Menjunjung tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat, serta sanggup menerima pendapat dari
orang lain.
c). Supervisi yang
bersifat objektif
Data yang diperoleh berdasarkan observasi
nyata, bukan tafsiran pribadi. Selain prinsip-prinsip diatas, Hendiyat Soetopo
dan Wasti Soemanto mengemukakan beberapa prinsip positif dan prinsip negatif
dalam supervisi pendidikan.
1). Prinsip positif
a). Supervisi harus
dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif.
b). Supervisi harus
kreatif dan konstruktif.
c). Supervisi harus scientific
dan efektif.
d). Supervisi harus
dapat memberikan perasaan aman kepada guru-guru.
e). Supervisi harus
berdasarkan kenyataan.
f). Supervisi harus
memberikan kesempatan kepada supervisor dan guru-guru untuk mengadakan self evaluation.
2). Prinsip
negatif
a). Seorang supervisor
tidak boleh bersikap otoriter.
b). Seorang supervisor
tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru.
c). Seorang supervisor
bukan inspektur yang ditugaskan memeriksa apakah peraturan dan instruksi yang
telah diberikan dilaksanakan dengan baik.
d). Seorang supervisor
tidak boleh menganggap dirinya lebih tinggi dari para guru.
e). Seorang supervisor
tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal kecil dalam cara guru mengajar.
f). Seorang supervisor tidak boleh lekas
kecewa, bila ia mengalami
kegagalan. [8]
g. Teknik Supervisi
Pendidikan
Dalam usaha meningkatkan program
sekolah, kepala sekolah sebagai supervisor dapat menggunakan berbagai teknik
atau metode supervisi pendidikan.Supervisi dapat dilakukan dengan berbagai
cara, dengan tujuan agar apa yang diharapkan bersama dapat tercapai. Teknik
supervisi pendidikan berarti suatu cara atau jalan yang digunakan supervisor
pendidikan dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada supervesee.
Berikut adalah teknik-teknik supervisi pendidikan ditinjau dari banyaknya guru
dan cara menghadapi guru menurut Syaeful Sagala [9]
1). Bila ditinjau dari banyaknya guru, terdiri dari:
a). Teknik
kelompok
Adalah teknik supervisi yang dipakai oleh supervisor
manakala terdapat banyak guru yang mempunyai masalah yang sama.Teknik-teknik
yang dapat dipakai antara lain; rapat guru-guru,workshop, seminar,
konseling kelompok.
b). Teknik
perorangan
Adalah teknik yang dipergunakan apabila
sesorang guru memiliki masalah khusus dan meminta bimbingan tersendiri dari
supervisor. Teknik-teknik yang dapat dipakai antara lain; orientasi bagi
guru-guru baru, kunjungan kelas, individualconverence, dan intervisitation.
2). Bila ditinjau dari cara menghadapi
guru, terdiri dari:
a). teknik
langsung
(1) menyelenggarakan rapat
guru
(2)
kunjungan kelas
(3)
menyelenggarakan workshop
(4)
mengadakan converence
b). Teknik
tidak langsung
(1)
melalui quesioner
(2)
melalui buku presensi guru
(3)
melalui jurnal mengajar
(4)
melalui buku piket guru
(5)
melalui bulletin board
3). Bila ditinjau dari banyaknya guru dan cara
menghadapi guru, terdiri
dari:
a). Teknik
kelompok
Yaitu
teknik yang digunakan bersama-sama oleh supervisor
dengan sejumlah guru
dalam satu kelompok. Teknik itu anta lain :
(1)
pertemuan orientasi bagi guru baru
(2) rapat guru
(3)
studi kelompok antar guru
(4)
diskusi
(5)
tukar-menukar pendapat (sharing of experience)
(6) lokakarya (workshop)
(7) diskusi panel
(8) seminar
(9) pelajaran contoh (demonstration teaching)
(10) bulletin supervisi
(11) mengikuti diklat
(12) membaca langsung
(13) symposium
b). Teknik
individual/ perorangan
(1)
kunjungan kelas (classroom visitation)
(2)
kunjungan tanpa pemberitahuan sebelumnya
(3)
kunjungan dengan pemberitahuan sebelumnya
(4)
kunjungan atas undangan
(5)
observasi kelas (classroom observation)
(6)
percakapan pribadi (individual conference)
(7)
percakapan pribadi setelah kunjungan kelas
(8)
percakapan pribadi melalui percakapan sehari-hari
(9)
saling mengunjungi kelas
(10) menilai diri sendiri (self
evaluation)
h. Aspek-aspek Supervisi
Sudrajat menyatakan bahwa supervisi akademik yang baik harus mampu
membuat guru semakin kompeten, yaitu guru semakin menguasai kompetensi, baik
kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial. Oleh karena itu, supervisi akademik harus menyentuh pada
pengembangan seluruh kompetensi guru.[10]
Terdapat aspek-aspek tertentu yang harus dipahami oleh seorang supervisor
dalam melaksanakan supervisi. Menurut Depdiknas, berbagai aspek yang dilakukan
oleh supervisor dalam melakukan supervisi
yaitu :
1)
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan pembelajaran kreatif,
inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis dan naluri kewirausahaan.
2)
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang
pengembangan di sekolah/madrasah atau mata pelajaran di sekolah/ madrasah
berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan
prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3)
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan
strategi/metode/ teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan
berbagai potensi siswa.
4)
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan
potensi siswa.
5)
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan
dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran.
6)
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi
untuk pembelajaran.[11]
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka pengawas maupun kepala sekolah dalam melakukan
supervisi idealnya harus menjalankan
keenam aspek tersebut di atas, atau setidaknya sebagian besar dapat
dilaksanakan. Semakin banyak aspek-aspek yang dijalankan maka semakin besar
pula supervisi akademik dapat membawa manfaat bagi peningkatan kompetensi guru dan kualitas
madrasah.
2. Profesionalisme guru
a. Pengertian
Para ahli memberikan pengertian guru profesional dengan berbeda-beda.
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya
(mata pencahariannya, profesinya mengajar. Sedangkan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan menyatakan bahwa guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang
harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi
mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan
keilmuan.
Dalam Islam, istilah guru disebut dengan beberapa istilah seperti muaddib,
murabbi dan mu’allim. Walaupun ketiga istilah itu masih terbedakan
karena masing-masing memiliki konotasi dan penekanan makna yang agak berbeda,
namun dalam sejarah pendidikan Islam ketiganya selalu digunakan secara
bergantian.[12].
Pertanyaan yang menggelitik kemudian,
siapakah pendidik itu?
Dalam sebuah hadis tersebut bahwa Nabi
bersabda:
أدبنى ربى
فأحسن تأديبى
“Tuhanku telah mendidikku, maka
menjadi baiklah pendidikanku”.
Dalam
penggalan hadis ini, maka nyatalah bahwa Allah SWT adalah Pendidik Agung bagi
para Nabi dan seluruh alam semesta. Dja’far Siddik mengatakan, “Dialah Muaddib
Agung, dan Dia pulalah Murabbi Agung yang telah mendidik para Nabi dan
Rasul-Nya. Dia juga Mu’allim Agung yang telah membelajarkan Adam as, nenek
moyang umat manusia tentang segala sesuatu.” [13]
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka Allah pulalah sesungguhnya pendidik agung manusia. Hanya saja
dalam operasionalnya, Allah Swt tidaklah berinteraksi secara langsung dengan
manusia. Dia mengutus para Rasul untuk mendidik manusia ke jalan yang
diridai-Nya. Dengan demikian, para Rasul pulalah yang mengambil peranan sebagai
pendidik bagi umat manusia.[14]
Dalam unit kehidupan sosial
terkecil yakni keluarga, orang tua menjadi pendidik utama bagi anak dan
keluarganya. Dalam surat at-Tahrim / 66 ayat 6 Allah SWT mewajibkan setiap
orang untuk mendidik dan memelihara diri pribadinya dan sekaligus membimbing
keluarganya agar tidak tergelincir ke dalam api neraka.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Profesionalisasi adalah upaya yang mengarah ke
keprofesionalan. Secara etimologi profesionalisasi terdiri dari dua kata
profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli, dan isasi sufiks artinya tindakan atau keadaan menjadi. Kata
profesionalisasi di sebut juga proses membuat suatu badan organisasi agar
menjadi profesional. Profesi menuntut suatu keahlian yang didasarkan pada latar
belakang pendidikan tertentu. Artin ya dia benar-benar berpendidikan yang
mengkhususkan pada suatu keahlian.
Profesionalisasi pada
dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional
(profesional development) baik dilakukan
melalui pendidikan atau latihan “prajabatan” maupun “dalam jabatan”.
Mengembangkan guru
berdasarkan kebutuhan individu sangat penting dalam menjalani proses untuk menjadikan guru
profesional. Karena subtansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang
dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu
meningkatkan kompetensinya. Para guru
secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU Nomor 14 Tahun 2005, dan
permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 bahwa semua guru di Indonesia harus memenuhi 3
standar yaitu: (1) standar kualifikasi, (2) standar kompetensi, (3) standar
sertifikasi.
Standar kualifikasi
berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, semua guru di Indonesia
mionimal bekualifikasi akademik D -IV atau S -1 program studi yang sesuai
dengan bidang atau jenis mata pelajaran yang dibinanya. Kompetensi didefinisikan sebagai seperengkat
kemampuan khusus yang merupakan perilaku yang melekat pada diri seseorang guru
guna memenuhi ketentuan bagi suatu
jabatan/profesi tertentu. Adapun kompetensi guru ialah kemampuan khusus yang
bersifat keahlian dalam melaksanakan tugas guru pengajaran yang dilakukan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tujuan pendidikan.
b. Dalil Tentang Profesional
Dalam Al-Quran terdapat beberapa
ayat yang menjelaskan pentingnya profesionalisme antara lain pada Surat As-Shof ayat 3:
كبر مقتا عند الله ان تقولوا مالا تفعلون
Artinya“Amat besar kebencian di sisi Allah
bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
Ayat tersebut memberikan ancaman dan
peringatan terhadap orang yang mengabaikan perbuatannya.Dalam Surat Al-Sajdah ayat 5 Allah berfirman:
يد بّر
الامر من السّماء الي الارض ثمّ يعرج
اليه في يوم
كان مقدراره الف سنة ممّا تعدّون
Artinya:” Dia mengatur urusan dari
langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang
kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.”[15]
Sejalan
dengan kandungan ayat tersebut, profesionalisme harus dimulai dari diri sendiri
sebagaimana Al-Qur’an Surat Al Hasyr ayat 18:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap
diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
Selain Al-Quran, beberapa
Hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan perlunya profesionalisme dimulai dari
diri sendiri. Ajaran Islam sangat memperhatikan diri terlebih dahulu sebelum
orang lain sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Periksalah dirimu sebelum
memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat
kerja orang lain.” [16]
c. Profil Guru
Secara
operasional, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas (1999)
sebagaimana dikutip oleh Hamzah B. Uno telah membakukan kompetensi guru sebagai
berikut:[17]
- Mengembangkan
kepribadian.
- Menguasai
landasan kependidikan.
- Menguasai
bahan pelajaran.
- Menyusun
program pengajaran.
- Melaksanakan
program pengajaran.
- Menilai
hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan.
- Menyelenggarakan
penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
- Menyelenggarakan
program bimbingan.
- Berinteraksi
dengan sejawat dan masyarakat.
- Menyelenggarakan
administrasi sekolah.
Penjelasan tentang
profil guru tidak akan sempurna jika meningglkan pembahasan tentang etika guru.
Etika guru merupakan salah satu subyek yang turut memberikan gambaran
menyeluruh tentang guru. Terlebih lagi, pendidik atau guru yang berhasil pasti
ditopang oleh suatu etika yang baik, dinamis dan progresif. Oleh karena itu,
seorang guru professional akan melandasi ruh dan pelaksanaan tugasnya dengan
etika yang demikian. Di bawah ini, akan dijelaskan kode etik pendidik di
Indonesia sebagaimana kutipan berikut:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan
Negara.
3.
Menjungjung tinggi harkat dan
martabat peserta didik.
4.
Berbakti kepada peserta didik dalam
membantu mereka mengembangkan iri
5.
Bersikap ilmiah dan menjunjung
tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi dan
seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
6.
Lebih mengutamakan tugas pokok dan
atau tuga negara lainnya dari pada tugas sampingan.
7.
Bertanggung jawab, jujur,
berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8.
Dalam bekerja berpegang teguh kepada
kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9.
Menjadi teladan dalam
berprilaku.Berprakarsa.
10. Memiliki
sifat kepemimpinan.
11. Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif.
12. Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
13. Mengadakan
kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
14. Taat kepada
peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
15. Mengembangkan
profesi secara kontinu.
16. Secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
d. Kompetensi Guru
Profesional
Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor.14 tentang guru dan dosen pasal 10, menentukan bahwa kompetensi guru meliputi
kompetensi kedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
1)
Kompetensi Pedagogik
Yang dimaksud dengan
kompetensi adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a)
Pemahaman wawasan/landasan kependidikan
b)
Pemahaman terhadap peserta didik
c)
Pengembangan kurikulum / silabus
d)
Perancangan pembelajaran
e)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik
dan dialogis
f)
Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran
g)
Evaluasi hasil belajar (EHB)
h)
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yan g dimilikinya
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,berakhlak mulia, arif dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Dalam standar nasional
pendidikan, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian ini
memilikiperan dan fungsi yang sangat besar pengaruhn ya terhadap pertumbuhana
dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini
memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak,
guna menyiapakan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta
mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial
adalah kemampuan guru sebagai bagian dari mas yarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang -
kurangnya memiliki kompetensi untuk:
1)
Berkomunikasi secara lisan dan informasi
secara fungsional
2)
Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional
3)
Begaul efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga
kependidikan,
orang tua/wali peserta didik
4)
Bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar
4) Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Adapun ruang lingkup kompetensi profesional sebagai berikut:
1) Mengerti dan
dapat menerapkan landasan kependidikan baik
filosofis, psikologis,
sosiologis, dan sebagainya.Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai
taraf perkembangan peserta
didik
2) Mampu menangani dan
mengembangkan bidang studi yang menjadi
tanggung jawabnya.
3) Mengerti dan
dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
4) Mampu
mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media
dan sumber belajar
yang relevan
5) Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajarn
6) Mampu
melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
7) Mampu
menumbuhkan kepribadian
Setelah standar kualifikasi dan kompetensi terpenuhi ada satu pers
yaratan yang harus di penuhi untuk disebut guru profesional yaitu sebagaimana
pada UUGD Nomor 14 tahun 2005 pasal 11 yaitu guru harus sudah lulus proses sertifikasi. Berikut ini teks pasal 11 tersebut:
1)
Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2)
Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program penggadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3)
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Secara formal sudah menjadi keharusan bahwa suatu pekerjaan profesi
menuntut adanya syarat -syarat yang harus dipenuhi, termasuk hal ini adalah
pekerjaan sebagai guru. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menentukan
kelayakan seseorang dalam memangku pekerjaan tersebut. Di samping itu syarat
tersebut dimaksudkan agar seorang guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta
dapat memberi pelayanan yang sesuai dengan harapan.
e. Faktor- faktor yang mempengaruhi guru
profesional
Secara garis besarnya faktor-faktor yang mempengaruhi guru profe sional antara lain sebagai berikut:
Secara garis besarnya faktor-faktor yang mempengaruhi guru profe sional antara lain sebagai berikut:
a.Status.Akademik
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat profesi. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesi adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan lainnya.Untuk menciptakan tenaga –tenaga profesional terse but pada dasarnya disekolah dibina dan dikembangkan dari sebagai segi diantaranya:
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat profesi. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesi adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan lainnya.Untuk menciptakan tenaga –tenaga profesional terse but pada dasarnya disekolah dibina dan dikembangkan dari sebagai segi diantaranya:
1. Segi toritis yaitu
dilembaga atau sekolah - sekolah keguruan yang membina dan menciptakan
tenaga-tenaga profesional ini diberikan ilmu - ilmu pengetahuan selain ilmu
pengetahuan yang harus disampaikan kepada anak didik,juga diberikan ilmu –ilmu
pengetahuan khusus unuk menunjang kepropfesionalannya sebagai guru yang berupa
ilmu mendidik, ilmu jiwa , didaktik metodik administrasi pendidikan dan
sebagainya.
2. Segi praktis yaitu secara
praktis dapat diartikan dengan berdasarkan praktek adalah cara melakukan apa yang
tersebut dalam teori ( W.J.S. Porwadarminta 1999:99 )
b.Pengalaman.belajar
. Dalam menghadapi anak didik tidaklah mudah untuk mengor ganisir mereka, dan hal tersebut banyak menjadi keluhan, serta banyak pula dijumpai guru yang mengeluh karena sulit untuk menciptakan su asana kegiatan belajar mengajar yang menyenangkan dan menggairah kan. Hal tersebut dikarenakan guru kurang mampu untuk menguasai dan menyesuaikan diri terhadap proses belajar mengajar yang berlangsung.
. Dalam menghadapi anak didik tidaklah mudah untuk mengor ganisir mereka, dan hal tersebut banyak menjadi keluhan, serta banyak pula dijumpai guru yang mengeluh karena sulit untuk menciptakan su asana kegiatan belajar mengajar yang menyenangkan dan menggairah kan. Hal tersebut dikarenakan guru kurang mampu untuk menguasai dan menyesuaikan diri terhadap proses belajar mengajar yang berlangsung.
c. Mencintai profesi sebagai guru
Rasa cinta tumbuh dari naluri kemanusiaan dan rasa cinta akan mendo rong individu untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dan pengorba nan. Seseorang yang melakukan sesuatu dengan tanpa adanya rasa cin ta biasanya orang yang keadaannya dalam paksaan orang lain, maka dalam melaksanakan hak nya itu dengan merasa terpaksa. Dalam mela kukan sesuatu akan lebih berhasil apabila disertai dengan adanya rasa mencintai terhadap apa yang dilakukannya itu.
Rasa cinta tumbuh dari naluri kemanusiaan dan rasa cinta akan mendo rong individu untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dan pengorba nan. Seseorang yang melakukan sesuatu dengan tanpa adanya rasa cin ta biasanya orang yang keadaannya dalam paksaan orang lain, maka dalam melaksanakan hak nya itu dengan merasa terpaksa. Dalam mela kukan sesuatu akan lebih berhasil apabila disertai dengan adanya rasa mencintai terhadap apa yang dilakukannya itu.
d. Berkepribadian
Secara bahasa kepribadian adalah keseluruhan sifat- sifat yang merupa kan watak seseorang. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru ikut serta menentukan watak kepada siswanya. Dalam pro ses belajar mengajar kepribadian seorang guru sangat menentukan terha dap pembentukan kepribadian siswa untuk menanamkan akhlak yang baik sebagai umat manusia .
Secara bahasa kepribadian adalah keseluruhan sifat- sifat yang merupa kan watak seseorang. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru ikut serta menentukan watak kepada siswanya. Dalam pro ses belajar mengajar kepribadian seorang guru sangat menentukan terha dap pembentukan kepribadian siswa untuk menanamkan akhlak yang baik sebagai umat manusia .
Mendidik adalah prilaku
yang universal artinya pada dasarnya semua orang
dapat melakukannya, orang tua mendidik
anaknya, pemim pin mendidik bawahannya , pelatih mendidik anak asuhnya
dan sudah barang tentu guru mendidik muridnya. Tetapi bagaimana cara mendidik yang
lebih efektif dibanding dengan cara mendidik yang biasa.
Dihadapan anak, guru dianggap sebagai orang yanng mempunyai kelebihan dibanding dengan orang – orang yanng dikenal oleh mereka. Oleh sebab itu guru harus mampu bertindak sesuai dengan kedudukannya seperti yang dinyatakan oleh Kent Wiliam yaitu:
• Sebagai hakim
• Sebagai wakil masyarakat
• Sebagai narasumber
• Sebagai wasit
• Sebagai penolong siswa
• Seabagai objek identifikasi
• Sebagai pereda ketegangan atau kecemasan
• Sebagai pengganti orang tua
• Sebagai objek penumpahan masalah dan kekecewaan
Dihadapan anak, guru dianggap sebagai orang yanng mempunyai kelebihan dibanding dengan orang – orang yanng dikenal oleh mereka. Oleh sebab itu guru harus mampu bertindak sesuai dengan kedudukannya seperti yang dinyatakan oleh Kent Wiliam yaitu:
• Sebagai hakim
• Sebagai wakil masyarakat
• Sebagai narasumber
• Sebagai wasit
• Sebagai penolong siswa
• Seabagai objek identifikasi
• Sebagai pereda ketegangan atau kecemasan
• Sebagai pengganti orang tua
• Sebagai objek penumpahan masalah dan kekecewaan
f. Syarat Guru Profesional
Menurut Amir Daiem
Indrakusuma, syarat–syarat suatu
pekerjaan dapat dikatakan profesi apabila memenuhi berikut:
1)
Syarat profesional
2)
Syarat biologis
3)
Syarat psikologis
4)
Syarat pedagogis-didaktis
Beberapa syarat
yang harus dipenuhi oleh seorang guru sebagaimana disebutkan tersebut secara
rinci dapat dikemukakan sebagai berikut:
1)
Syarat
Profesional
Pekerjaan guru merupakan profesi dalam masyarakat, karena itu seorang
guru sebelum menunaikan tugas mendidik dan mengajar dituntut untuk memiliki
beberapa macam keterampilan yang merupakan pelengkap profesinya. Profesional
tersebut biasanya diasosiasikan dengan ijazah yang memberikan kewenangan dan
tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugasnya.
Mengenai syarat ijazah guru serta kewenangan melaksankan tugasnya tersebut telah dikemukakan pada PP RI N o 19
Tahun 2005 bab VI pasal 29 a yat 3 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa
pendidik pada SMP /MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a) kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D - IV) atau sarjana (S1), b) latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata p elajaran yang diajarkan; dan c)
sertifikat profesi guru untuk SMP
/MTs.
Persyaratan ijazah seperti
tersebut, mempunyai orientasi pada pendidikan yang harus dimiliki guru sebelum
terjun ke lapangan. Melalui pendidikan guru tersebut mereka memperoleh bekal
keilmuan yang berkaiatan dengan tugasnya sebagai pendidik, yaitu pengetahuan
akademis. Pendidikan dan keterampilan
khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk
menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah. Jelasnya adalah ijazah guru
yang memberikan hak dan wewenang menjadi pengajar di kelas.
2)
Syarat Biologis
Profesi guru sebagai pendidik formal di sekolah tidak dapat dipandang
ringan, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggung
jawaban moral yang berat. Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan untuk
menjadi seorang guru adalah persyaratan fisik atau pers yaratan jasmani. Hal ini dimaksudkan bahwa seorang calon guru
harus berbadan sehat dan tidak memiliki cacat tubuh yang dapat mengganggu tugas mengajarnya. Dalam dunia pendidikan
selalu berhadapan dengan muridnya dan juga guru sebagai penentu keberhasilan pendidikan
dituntut untuk memiliki fisik yang memenuhi syarat, maksudnya guru dalam proses belajar-mengajar harus selalu
dalam keadaan sehat, tidak cacat tubuh serta memiliki stamina yang kuat untuk
melaksanakan tugasnya.
Mengenai pers
yaratan fisik yang harus dipenuhi oleh seorang guru, ini sesuai dengan apa yang
dikemukakan oleh Siti Meichati MA: “Keadaan jasmani calon pendidik seperti
kesehatan dan tidak adanya cacat jasmani yang menyolok adalah syarat penting”.
Berdasarkan persyaratan tersebut, jelaslah
bahwa pers yaratan fisikn ya sehat dan
tidak adanya cacat merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru. Dengan kondisi yang baik, maka
guru akan dapat tampil di depan kelas dengan baik pula, sehingga interaksi
edukatif yang diharapkan dapat mencapai hasil maksimal.
3)
Syarat Psikologis
Persyaratan psikologis ini
pada hakikatnya ada dua unsur yang sangat
kompeten terhadap perkembangan manusia yaitu unsur jasmani dan unsur
rohani. Perpaduan dua unsur dalam setiap manusia itulah yang menentukan figure
guru yang baik. Pers yaratan tersebut, sepintas
lebih menekankan pada kesehatan jiwa guru. Kesehatan yang dimaksud juga
berkaitan dengan kesetabilan emosi guru dalam melaksanakan tugasnya. Karena
perasaan dan emosi guru yang mempunyai kepribadian yang terpadu tampak stabil
optimis dan menyenangkan. Dia dapat memikat hati anak didiknya, karena setiap
anak merasa diterima dan disayangi oleh guru .
Demikian juga emosi yang
tidak staabil akan membawa keadaan emosi yang tidak stabil kepada anak
didiknya, khususnya dalam masalah yang berkaitan dengan kewajiban anak didik
tersebut. Dengan adanya hal di atas, maka seorang guru harus memiliki mental yang sehat dalam rangka
menunjang keberhasilan program pengajaran.
4)
Syarat
Pedagogis-didaktis
Seorang guru akan
melaksanakan tugasnya dengan baik ditentukan oleh pengetahuan -pengatahuan yang
dimilikinya. Baik pengetahuan yang bersifat umum maupun pengetahun pendidikan.
Dengan dasar-dasar pengetahun yang dimiliki diharapkan guru dapat membuka wawasan
yang luas dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan zaman.
Disamping itu, persyaratan pengetahuan bagi guru ini juga sangat penting
sebagai penunjang dan pembentukan profesi guru. Hal ini dikemukakan oleh Amir
Daiem Indrakusuma dalam bukunya Ilmu Pendidikan Sebuah Tinjauan Teoritis
Filosofis, mengatakan:
“Pembentukan profesi guru, maka diperlukan pengetahuan-pengetahuan yang
merupakan persiapan atau bekal dalam melaksanakan pekerjaan mendidik”.
Pentinganya
persyaratan pedagogis-didaktis, maka setiap orang yang menjadi guru harus
memenuhinya dalam melaksanakan tugasnya. Berbagai persyaratan yang harus
dipenuhi guru tersebut, harapan menjadi guru yang baik atau guru yang
profesional dapat tercapai.
Berbagai upaya
dapat dilakukan untuk mewujudkan dan meningkatkan profesionalisme guru. Menurut Rohmat Wahab, untuk dapat mencapai profesionalisme guru, maka upaya
yang dapat dilakukan adalah:
1)
Pengembangan
Standar Profesional (Kompetensi profesional, personal, dan sosial).
2)
Pengujian
kompetensi (baik guru-guru baru maupun lama).
3) Menekankan kualitas guru daripada
kuantitas, walaupun dalam batas tertentu, kuantitas guru itu diperlukan.
4) Evaluasi guru secara periodik.
5)
Pengembangan profesional
(inservice training)
Berdasarkan
beberapa hal atas, maka implikasi bagi guru Madrasah Tsanawiyah, di antaranya adalah:
a.
Pengujian
kompetensi guru perlu dilakukan sejak awal rekruitmen, sehingga diperoleh guru
yang qualified.
b.
Perlu
memberikan incentive bagi guru yang
berkualitas, sehingga mampu mendorong untuk maju.
c.
Untuk menjamin
kualitas pendidikan, perlu dilakukan penilaian secara periodik terhadap guru Madrasah Tsanawiyah, sesuai dengan
bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
d.
Dalam menjaga
kesinambungan layanan profesional kependidikan, guru-guru perlu terus meng-update
ilmunya.
e.
Penegakan kode
etik perlu dilakukan oleh organisasi guru Madrasah Tsanawiyah secara bertanggung jawab.[19]
Jadi jelas bahwa upaya untuk
meningkatkan profesionalisme guru madrasah, tidak hanya disandarkan pada
inisiatif dan upaya mandiri dari para guru itu sendiri, melainkan harus
didukung oleh organisasi atau pihak yang berwenang. Jadi ada perpaduan antara
upaya pribadi guru dan kebijakan yang terencana dan terprogram secara
sistematis oleh pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Agama dan organisasi
profesi guru. Tidak kalah pentingnya adalah peranan pengawas maupun kepala
sekolah, khususnya dalam melaksanakan supervisi akademik yang intensif,
terprogram dan berkesinambungan. Semua pihak idealnya memainkan perannya
masing-masing secara optimal sehingga profesionalisme guru madrasah akan lebih
mudah diwujudkan secara nyata.
e. Karakterisik Profesional
Ada karakteristik atau kriteria
tertentu yang harus dipenuhi agar suatu pekerjaan disebut profesional . Menurut
Robin Ann Martin bahwa profesi dapat
dikarakteristikkan sebagai berikut:
a.
Memberikan
suatu layanan sosial yang unik, tertentu, dan esensial.
b.
Penekanannya
pada teknik-teknik intelektual dalam menunjukkan layan
nanya.
b.
Membutuhkan
waktu yang lama untuk latihan keahliannya.
c.
Rentangan
otonominya luas baik sebagai praktisi secara individual, mau
kolektif.
d.
Diterima oleh
para praktisi akan tanggung jawab personalnya secar
meluas akan
penilaian yang dibuat dan tindakan yang ditunjukkan.
e.
Penekanan
organisasional pada layanan yang diberikan, daripada
pemerolehan ekonomik.
g. Memiliki oragnisasi profesional yang mandiri.
C.Telaah Pustaka
1. Penelitian Sutoro yang berjudul “Penerapan Supervisi
Klinis untuk Meningkatkan Kinerja Guru dalam Pembelajaran Fisika (Penelitian
Tindakan Pada Siswa Kelas XI IPA 1 SMA Negeri 4 Lubuklinggau)”. Tujuan
penelitian ini secara umum adalah untuk meningkatkan kinerja guru fisika melalui
supervisi klinis di SMA Negeri 4 Lubuklinggau. Simpulan penelitian menunjukkan
bahwa penerapan supervisi klinis dapat meningkatkan kinerja dan mutu
pembelajaran fisika kelas XI IPA 1 SMA Negeri 4 Lubuklinggau dan guru
memberikan respon positif terhadap penerapan supervisi klinis.[21]
2.
Penelitian Dian Maya Shofiana dengan judul: Profesionalisme Guru dan
Hubungannya dengan Prestasi Belajar Siswa di MTs Al-Jami’iahTegallega Cilodog
Sukabumi. Penelitian ini memadukan dua bentuk metode penelitian, yaitu library
research dan field research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat hubungan positif dan signifikan antara profesionalisme guru dalam
bidang studi Fiqih dengan prestasi belajar siswa. Kontribusi profesionalisme
guru Fiqih terhadap prestasi belajar siswa adalah 50%, sedangkan 50% lagi
ditentukan oleh faktor yang lain.[22]
3. Penelitian Subanji dan Isnandar dengan judul
“Meningkatkan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar Melalui Teachers Quality Improvement Program (TEQIP) Berbasis Lesson Study”. Penelitian ini dilakukan
melalui pelaksanaan kegiatan TEQIP berbasis lesson study yang diikuti oleh 1.080 orang guru sekolah dasar
(SD) bidang studi Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia yang berasal dari 5
(lima) Provinsi: Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Jambi, dan
Bengkulu. Profesionalisme yang dikembangkan meliputi: (1) kompetensi akademik,
(2) kompetensi pedagogik, dan (3) kinerja.
4. Supervisi Kepala Madrasah Dan Profesional Guru Dalam Peningkatan
Kualitas Madrasah Tsanawiyan Negeri Sumbang penelitian yang dilakukan oleh Sri
Wahyuningsih, mahasiswa Pascasarjana UNSIQ di Wonosobo. Penelitianya mengungkap bahwa ada pengaruh supervisi
kepala madrasah dan profesionalisme guru terhadap penigkatan kualitas madrasah.
Kemudian penelitian yang penulis
angkat beda dengan penelitian sebelumnya akan tetapi ada materi-materi yang
bisa melengkapi penelitian yang penulis angkat.
D. Kerangka Teori
1. Supervisi
Kepala Madrasah
Kepala Madrasah memiliki peran
strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di lembaga yang dipimpinnya.
Kepala madrasah tidak saja berperan sebagai pemimpin pembelajaran, tetapi lebih
dari itu ia merupakan pemimpin keseluruhan fungsi-fungsi kepemimpinan dalam
suatu sekolah seperti perencanaan, pembinaan karir, koordinasi, dan evaluasi.
Terlebih, pada era desentralisasi ini, kepemimpinan lembaga pendidikan
dijalankan secara otonom yang memberikan keleluasaan kepada kepala madrasah
untuk mengelola lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan visi kepemimpinannya.
Kepala madrasah sebagai supervisor yang bijaksana harus mampu membuat rencana
yang akan dilakukan sebagai alternatif pemecahan problematika yang terjadi di
kalangan guru yang dipimpinnya secara kooperatif dan saling bekerja sama dalam
menyesuaikan rencana dan situasi baru yang timbul.
Mantja mengatakan bahwa,
supervisi diartikan sebagai kegiatan supervisor (jabatan resmi) yang dilakukan
untuk perbaikan proses belajar mengajar (PBM). Ada dua tujuan (tujuan ganda)
yang harus diwujudkan oleh supervisi, yaitu; perbaikan (guru murid) dan
peningkatan mutu pendidikan.[23]Sementara
menurut Tikky Sumantikno Sutjiaputra supervisi adalah bantuan dalam
pengembangan situasi belajar mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik.
Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang
diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
Menurut Carter, supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah
dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki
pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan
perkembangan guru-guru serta merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan
pengajaran dan metode serta evaluasi pengajaran.[24]
Hal
tersebut diperkuat oleh Permendiknas No. 13 tahun 2007 mengenai standar kepala madrasah
yang telah mencantumkan 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah
yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan,
kompetensi supervisi dan juga kompetensi sosial. Rambu-rambu penilaian kinerja
kepala madrasah Dirjen Dikdasmen tahun 2000 yaitu : 1) Kemampuan menyusun
program supervisi pengajaran, 2) Kemampuan melaksanakan program supervisi
pengajaran, serta 3) Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi.
Seorang guru dituntut untuk dapat memberikan kontribusi
yang sangat besar terhadap pendidikan di lingkungan madrasah terutama dalam hal
belajar. Guru memegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar, oleh
karena itu mutu pendidikan di suatu lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh
kemampuan yang dimiliki oleh seseorang guru dalam menjalankan tugas-tugasnya.
2. Profesionalisme Guru
Para ahli memberikan pengertian guru profesional
dengan berbeda-beda. Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah
orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya mengajar. Sedangkan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa guru adalah seorang yang
mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga
menjunjung tinggi mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama,
kebudayaan dan keilmuan.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisasi adalah
upaya yang mengarah ke keprofesionalan. Secara etimologi profesionalisasi terdiri
dari dua kata profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli, dan
isasi sufiks artinya tindakan atau keadaan menjadi. Kata
profesionalisasi di sebut juga proses membuat suatu badan organisasi agar
menjadi profesional. Profesi menuntut suatu keahlian yang didasarkan pada latar
belakang pendidikan tertentu. Artinya dia benar-benar berpendidikan yang
mengkhususkan pada suatu keahlian.
Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian
proses pengembangan profesional (profesional
development) baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan “prajabatan”
maupun “dalam jabatan”.
Mengembangkan
guru berdasarkan kebutuhan individu sangat penting dalam menjalani proses untuk
menjadikan guru profesional. Karena subtansi kajian dan konteks pembelajaran
selalu berkembang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut
untuk selalu meningkatkan kompetensinya.
Para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat
kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU Nomor 14
Tahun 2005, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 bahwa semua guru di Indonesia
harus memenuhi 3 standar yaitu: (1) standar kualifikasi, (2) standar kompetensi
dan (3) standar sertifikasi.
Ornstein/Levine menegaskan bahwa “An
occupation involving relatively long and specialized preparation on the level
of higher education and governed by its own code of ethics“. Artinya bahwa
profesi bukanlah hanya sekedar pekerjaan saja, melainkan suatu pekerjaan yang
relatif memerlukan persiapan lama dan spesifik berdasarkan tingkat pendidikan
tinggi dan dikendalikan oleh kodeetiknya sendiri.[25]Sementara
Ali Muhson berpendapat bahwa profesionalisme merupakan paham yang mengajarkan
bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang
profesional itu sendiri adalah orang yang memiliki profesi.[26]
[1]Manulang. Supervisi Akademik. http://Manulang.wordpress.com/2012/ 03/04/ konsep-supervisi/. Diakses
tanggal 4 Februari 2014.
[3]
Qur’an dan terjemah, Departemen Agama RI, ( Jakarta : 1999 )
[4]
Qur’an dan terjemah, Departemen Agama RI ( Jakarta : 1999 )
[5]
Ali Imron, Supervisi Pembelajaran, ( Jakarta , Bumi Aksara : 2004 ), hal 34
[6]
Saeful Sigala.
Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan, (Jakarta, Alfabet : 2009 ) hal 29
[7]
Harabudin, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta : Pustaka Setia :
2008 ) hal.10
[8]Tikky Suwantikno Sutjiaputra, (www.tikky-suwantikno.blogspot.com,
diakses pada 11 Februari 2009), memaparkan prinsip-prinsip supervisi.
[9]Syaeful
Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan, ( Jakarta, Alfebet :
2009 ) hal. 25
[10]Muhtar, Orientasi Baru
Supervisi Pendidikan, ( Jakarta, Bumi Aksara : 2004 ), hal. 35
[12] . An-Nahlawi, Abdurrahman. Usul al-Tarbiyah
al-Islamiyah wa Asalibiha fi al-Baiti wa al-Madrasah wa al-Mujtama’. (Beirut:
Dar al-Fikr, 1989) .
[15]
Qur’an dan terjemah, Departemen Agama RI, ( Jakarta : 1999 )
[20]Rohmat Wahab, Profesionalisme Guru
Madrasah, Makalah, Disajikan pada
Workshop dan Orientasi Guru Agama Implemetasi KBK Al-Qur-an - Hadits dan Fiqh,
se Prop. DIY tanggal 1-3 Juni 2004 di Wisma Haji, Yogyakarta), hlm. 1.
[21]Sutoro, Penerapan Supervisi Klinis
untuk Meningkatkan Kinerja Guru dalam Pembelajaran Fisika, (Penelitian Tindakan
Pada Siswa Kelas XI IPA 1 SMA Negeri 4 Lubuklinggau)
[22]Dian Maya Shofiana,Profesionalisme
Guru dan Hubungannya dengan Prestasi Belajar Siswa di MTs Al-Jami’iah Tegallega
Cilodog Sukabumi, (Jakarta, FITK Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta, 2008), hal.v
[24]Piet A. Sahertian,Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan
Sumber Daya Manusia (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 17.
Komentar
Posting Komentar