Respon Manajerial kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif terhadap Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil ( Guru ).
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dikenal istilah Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan[1].
Informasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Cilacap, Seksi Pendidikan Madrasah yang menangani lembaga pendidikan dari
tingkat Raudlatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA). Jumlah total lembaga
pendidikan mencapai 435 unit baik negeri maupun swasta. Adapun jumlah guru PNS
baik yang di madrasah negeri maupun swasta jumlah total 1.335 guru dan yang
sudah bersertifikasi sejumlah 1.329. Dari sejumlah PNS yang diperbantukan di
lembaga swasta ada yang menjabat menjadi kepala madrasah[2].
Kepala Madrasah merupakan salah
satu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang posisinya memegang peran sangat
signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu
pendidikan di madrasah.
Peran dan fungsi Kepala Madrasah dalam penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional adalah sebagai seorang educator,
leader, manajer, administrator, climate maker, supervisor, entrepreneur,
instructional leader, program facilitator, community facilitator, visionary, dan
problem solver dalam satuan
pendidikan[3].
Setiap
jabatan menggambarkan status dan peran yang diembanya. Peran utama dari kepala
Madrasah adalah sebagai pemimpin pendidikan. Kepemimpinan
pendidikan mengacu pada kualitas tertentu yang harus dimiliki kepala Madrasah
untuk dapat mengemban tanggung jawabnya sampai berhasil. Kualitas itu antara
lain,pertama, kepala Madrasah harus tahu dan faham visi dan misi madrasah.
Kedua, kepala Madrasah harus memiliki sejumlah kompetensi untuk mewujudkan visi
dan misi madrasah. Dan ketiga, kepala Madrasah harus memiliki karakter tertentu
yang menunjukkan integritasnya.
Mengingat pentingnya peran kepala madrasah/sekolah dalam memajukan
mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus
dipikul oleh kepala madrasah menjadi besar. Dengan demikian, pada gilirannya
mutu pendidikan semakin meningkat. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat
profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja
satuan pendidikan[4].
Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,
Pasal 12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu: usaha
pengembangan sekolah/madrasah, peningkatan kualitas sekolah/madrasah
berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dan usaha pengembangan
profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah[5].
Berdasarkan Peraturan Mentri Agama Nomor 29 tahun 2014 bab II pasal 3 menyebutkan
bahwa tugas kepala madrasah yang diangkat oleh pemerintah maupun oleh yayasan
adalah merencanakan, mengelola, memimpin, mengendalikan program dan komponen
penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional
pendidikan yang meliputi:
1.
Standar kompetensi kelulusan;
2.
Standar isi;
3.
Standar proses;
4.
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan;
5.
Standar sarana dan prasarana;
6.
Standar pengelolaan;
7.
Standar pembiayaah; dan
8.
Standar penilaian[6].
Dari uraian tersebut di atas maka
tugas kepala madrasah yang diangkat oleh pemerintah maupun oleh yayasan
mempunyai tugas yang sama dan tugas tambahan sebagai kepala madrasah dinilai 18
jam tatap muka.
Terkait dengan beban kerja
kepala atau guru telah diatur oleh Keputusan
Mentri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang pedoman beban kerja guru yang
berisikan rumusan perhitungan beban kerja, tatap muka dan ekuivalensi tugas
tambahan guru dengan jam tatap muka.
Banyak ditemukan
kasus di madrasah, terkait dengan
impelemtasi Ketatapan Mentri Agama Nomor
103 tahun 2015, dimana kepala Madrasah
Non Definitif yang kapasitas kepegawainnya sebagai guru Pegawai Negeri Sipil bersertifikasi, akan tetapi tugas tambahan
sebagai kepala madrasah tidak diekuivalensi sebagai jam tatap muka, sehingga
praktis seorang kepala madrasah harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per
minggu di luar jam tambahan sebagai kepala madrasah. Sehingga memunculkan
berbagai kesenjangan di madrasah baik di
level manajerial maupun proses pembelajarannya. Sementara di Ketetapan Menntri Agama
Nomor 103 tahun 2015 pada bab 2 item ke
4 disebutkan bahwa beban guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala madrasah
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu[7].
Sebagai contoh respon manajerial terhadap Ketetapan Mentri
Agama Nomor 103 tahun 2015 penulis
mengambil sampel tiga tingkatan madrasah dari Madrasah Ibtidaiyah sampai Madrasah Aliyah yaitu
kepala Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif NU 1 Karangmangu Kroya, Kepala Madrasah
Tsanawiyah Al Mukarromah Sampang dan Madrasah
Aliyah At Taqwa Nusawungu. Semua kepala
madrasah itu adalah seorang guru Pegawai
Negeri Sipil sudah bersertifikasi yang
diangkat menjadi kepala madrasah oleh yayasan yang tugas tambahan sebagai
kepala madrasah tidak diperhitungkan ekuivalensi tugas tambahannya.
Berdasarkan pengamatan pendahuluan yang dilakukan
penulis, ada beberapa respon yang diberikan kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif terhadap Ketetapan Mentri Agama Nomor 103 tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan
beban kerja guru madrasah bersertifikasi di Kabupaten Cilacap. Yaitu tidak diperhitungkan jam tambahan
sebagai kepala madrasah, masalah lain yang nampak banyak kepala Madrasah yang sering
meninggalkan jam mengajar di kelas, sebagai kewajiban pemenuhan 24 jam tatap
muka, karena kepentingan rapat-rapat dinas dan yang lainnya.
Masalah lain menurut PENMA Kemenag Kab. Cilacap terkait dengan
implementasian Ketetapan Menntri Agama Nomor 103
tahun 2015. Kinerja para Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif masih belum sesuai dengan yang
diharapkan, yaitu antara lain masih terdapat kurang konsisten
mereka dalam bekerja, kejujuran kerja yang kurang, rendahnya komitmen terhadap
pekerjaannya, dan adanya kecenderungan untuk menghindari masalah. Indikasi
tersebut mengisyaratkan bahwa beban kerja yang begitu menumpuk,
akhirnya motivasi kerja rendah, berakibat terhadap capaian kinerja
mereka dan pembelajaran siswa, muaranya
kualitas madrasah.
Dari paparan di atas
penulis tertarik untuk mengangkat tesis dengan judul Respon Manajerial
kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif terhadap Keputusan Mentri
Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil (
Guru ).
B. Deskripsi
Fokus Penelitian
Dalam Penelitian ini penulis fokus
pada respon kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil non
Definnitif terhadap Ketetapan Mentri Agama N0 103 tahun 2015 tentang Pedoman
Beban Kerja Guru dan implementasinya di Kabupaten Cilacap.
C.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas, dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana respon manajerial kepala
madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif terhadap Ketetapan Mentri Agama No 103 tahun 2015 di Kabupaten Cilacap.
2. Bagaimana Impelemtasi Ketetapan Mentri Agama
Nomor 103 tahun 2015 di Kabupaten
Cilacap.
D.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, maka dapat diketahui tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mendeskripsikan respon manajerial kepala madrasah Pegawai Negeri
Sipil Non Definitif terhadap Ketetapan Mentri Agama Nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban
Kerja Pegawai egeri Sipil ( Guru ) di Kabupaten Cilacap.
2. Untuk mendeskripsikan implementasi Ketetapan Mentri Agama Nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban Kerja Pegawai egeri Sipil ( Guru ) di Kabupaten
Cilacap.
E.
Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis
a. Hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan
berfikir ilmiah kepada peneliti khususnya dan berbagai pihak yang berkompeten
untuk menindaklanjuti penelitian ini berdasarkan temuan-temuan melalui respon manajerial kepala madrasah.
b. Bagi peneliti, hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai masukan untuk penelitian selanjutnya, baik di bidang yang
sama maupun bidang lainnya dengan cakupan yang lebih luas.
2. Bagi para Kepala Madrasah
a.
Sebagai sumbangan pemikiran ilmu pengetahuan khususnya manajerial kepala madrasah Kabupaten Cilacap .
b.
Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pihak kepala dan dalam
manajemen pedidikan di madrasahnya.
c.
Bagi guru atau kepala sekolah . Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai bahan referensi bagi para guru atau kepala sekolah dalam menyikapi kebijakan.
3. Bagi Kampus
a.
Sebagai sumbangan pemikiran dalam ilmu pengetahuan terutama tentang manajerial kepala madrasah.
b.
Sebagai bahan atau sumber referensi untuk penelitian
selanjutnya yang berhubungan dengan manajerial kepala madrasah.
c.
Dapat digunakan sebagai khasanah perpustakaan.
F.
Sistematika Penelitian
Bab I
Pendahuluan, yang terdiri dari Latar
Belakang,Deskripsi Fokus Penelitian, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian dan
Manfaat Penelitian Serta Sistematika
Penelitian.
Bab II Kajian
Teori, pada bab ini pertama membahas tentang
Respon yang terdiri dari pengertian respon dan komponen respon, yang
kedua adalah manajerial yang terdiri dari Pengertian Manajerial, Pendekatan
Manajerial, Fungsi-fungsi Manajemen, Komponen Manajerial, kemudian yanng ketiga
adalah kepala madrasah yang yang terdiri dari Pengertian Kepala Madrasah, Peran
Kepala Madrasah , Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah, Kompetensi Kepala Madrasah,
Karakterisisk Kepala Madrasah dan Kepala Madrasah yang Efektif, Keempat
membahas Pegawai Negeri Sipil yang meliputi Pengertian Pegawai Negeri Sipil,
Kedudukan dan Peran Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Kemudian kelima adalah membahas Materi Keputusan Kementrian Agama N0 103 tahun
2015 yang terdiri dari Tujuan dan Ruang Lingkup, Beban Kerja Guru, Kesesuaian
Mapel Sertifikasi, Tugas Tambahan Yang Diakui, Sangsi Guru dan Telaah Pustaka
Bab III Metodologi Penelitian, pada bab ini
menjelaskann tentang Tempat dan Waktu Penelitian, Pendekatan Penelitian , Data
dan Subjek Penelitian, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Analisis Data dan
Keabsahan Data
Bab IV Hasil
Penelitian, pada bab ini membahas Profil Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil
Non Definitif. Kemudian yang kedua adalah Penyajian Analisis Data yang terdiri
dari Respon Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil non Definitif terhadap
Keputusan Mentri Agama N0 103 tahun 2015. Yang terdiri dari Respon Perencanaan
Pendidikan, Respon Pengorganisasian Pendidikan, Respon Pelaksanaan Pendidikan
dan Respon Evaluasi Pendidikan.
Bab V Penutup,
pada bab penutup meliputi: Simpulan, Saran-saran, dan Kata Penutup.
BAB V
PENUTUP
A.
Simpulan
Setelah mengumpulkan,
mengolah dan menganalisis data respon manajerial kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil non definitif Kabupaten
Cilacap, terhadap Keputusan Mentri Agama
nomor 103 Tahun 2015 dapat disimpulkan sebagai berikut ;
1.
Respon
Manajerial yang meliputi aspek kognisi, aspek afeksi dan aspek psikomotorik ;
a.
Perencanaan
Kepala madrasah harus merencanakan
semua komponen pendidikan yang sesuai
dengan amanat Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015. Membuat struktur
organisasi yang tepat agar semua guru mampu memenuhi beban kerja mengajar 24
jam tatap muka dalam satu pekan.
b.
Pengorganisasian
Kepala madrasah mengkondisikan semua
kom ponen pendidikan baik para guru,
karyawan, sarana prasarana, media, kurikulum dan semua yang mendukunng terjadinya
proses pendidikan yang berkualitas. Tanpa pengorganisasian yang baik
,pelaksanaan program tidak akan berjalan semestinya.
c.
Pelaksanaan
Kepala madrasah mampu menggerakan semua guru, karyawan untuk
melaksanakan program yang telah direncanakan dengan baik dan maksimal sehinngga
tujuan tercapai sesuai degan yang diinginkan
d.
Evaluasi.
Kepala madrasah mengevaluasi terhadap
implementasi Keputusan Mentri Agama nomor 103 Tahunn 2015, baik sisi posi tif
atau negatif untuk dijadikan perbaikan dan peningkatan.
e.
Implementasi
Keputusan Mentri Agama nomor 103 Tahun 2015 ada dampak positif dan dampak
negatif.
2.
Dampak Implemenntasi Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015
a.
Dampak Positif
1)
Dengan
beban kerja bagi guru 24 jam tatap muka dalam satu pekan, maka beban
mengajar sesungguhnnya tidak berat
karena sehari berarti mengampu 4 jam pelajaran, memungkinkan guru bisa
mengerjakan administrasi guru.
2)
Bagi
madrasah kecil, menjadi ringan beban biaya, karena setiap gur u harus mengajar 24 jam tatap muka dalam satu
pekan.
3)
Bagi
para guru dan kepala madrasah lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya,
disamping selalu dipantau kinerjanya, madrasah membutuhkan siswa yang banyak.
Dalam rangka memennuhi beban jam tatap muka.
4)
Penataan
struktur dan tugas para komponen madrasah lebih sportif dan serius.
b.
Dampak Negatif
1)
Khususnya
bagi para kepala Pegawai Negeri Sipil non definitf, maka bannyak terbengkalai
dalam proses pembelajaran, karena kepala bannyak acara rapat dan kordinasi,
harus mengajar 24 jam tatap muka.
2)
Banyak
kepala madrasah yang manipulasi administrsi.
3)
Dalam
melaksanakan tugasnya tidak bisa fokus dan maksimal.
4)
Bannyak
guru yang kekurangan jam mengajar, sehingga harus menncari sekolah lain untuk
mencukupi beban jam mengajar.
5)
Konsekwensi
dari kerja dua tempat, maka kurang fokus dan efisien.
6)
Konsekwensi
dari implementasi Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015, masih ada yang
tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi, karena kurang beban jam mengajar.
7)
Di
lapangan semua sekolah dan madrasah bersaing dan berebut mencari siswa.
Konsekwensinnya yang pentinng dapat siswa unntuk memennuhi jam menngajar guru.
B.
Saran-saran
1.
Dengan
adanya Keputusan Mentri Agama nomor 103 Tahun 2015, para guru dan kepala lebih meningkatkan profesionalisme tugas.
Ketika pendidikan berkualitas , siswa akan berdatangan masuk ke madrasah.
2.
Jalankan
tugas penuh keikhlasan dan tanggungjawab sehingga semua tugas terasa lebih
rinngan.
3.
Sebaiknya
di tinajau ulang tentang beban guru minim 24 jam tatap muka setiap pekan,
karena masalah bagi para kepala Pegawai Negeri Sipil non definitif dan para
guru pada umumnnya.
4.
Tinjau
kembali keputusan tentang beban kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil non definitif,
karena sangat memberatkan, pada akhirnya, tidak maksimal dalam menjalankan
tugas.
C.
Kata
Penutup
Puji syukur kehadirat Alloh yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis mampu
menyelesaikan penyusunan penelitian ini dengan sebaik-baiknya.
Penulis sangat menyadari sepenuhnya bahwa penelitian ini sangat jauh
dari sempurna banyak kekurangan –kekurangan baik isi atau penulisan. Oleh
karena kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan penelitian
ini. Akhirnya penulis berharap semoga penelitian ini bermanfaat bagi penulis
dan para pembaca pada umumnya.
Semoga Alloh senantiasa bersama kita, mohon maaf atas segala kekurangan dan kehilafan.
[1] Undang-undang No. 20 tahun 2003
[2] Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, 24 Juni 2016
[3] Wahjosumijo, Kepemimpinan Kepala Sekolah, Tinjauan Teoritik dan
Permasalahannya (PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2002), hlm. 25
[4] Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010
[6] Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2014
[7] Petikan Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tahun 2015
Komentar
Posting Komentar