Respon Manajerial kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif terhadap Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil ( Guru ).



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikenal istilah Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan[1].
Informasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Seksi Pendidikan Madrasah yang menangani lembaga pendidikan dari tingkat Raudlatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA). Jumlah total lembaga pendidikan mencapai 435 unit baik negeri maupun swasta. Adapun jumlah guru PNS baik yang di madrasah negeri maupun swasta jumlah total 1.335 guru dan yang sudah bersertifikasi sejumlah 1.329. Dari sejumlah PNS yang diperbantukan di lembaga swasta ada yang menjabat menjadi kepala madrasah[2].
              Kepala Madrasah merupakan salah satu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di madrasah.
Peran dan fungsi Kepala Madrasah dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional adalah  sebagai seorang educator, leader, manajer, administrator, climate maker, supervisor, entrepreneur, instructional leader, program facilitator, community facilitator, visionary, dan problem solver  dalam satuan pendidikan[3].
    Setiap jabatan menggambarkan status dan peran  yang diembanya. Peran utama dari kepala Madrasah  adalah  sebagai pemimpin pendidikan. Kepemimpinan pendidikan mengacu pada kualitas tertentu yang harus dimiliki kepala Madrasah untuk dapat mengemban tanggung jawabnya sampai berhasil. Kualitas itu antara lain,pertama, kepala Madrasah harus tahu dan faham visi dan misi madrasah. Kedua, kepala Madrasah harus memiliki sejumlah kompetensi untuk mewujudkan visi dan misi madrasah. Dan ketiga, kepala Madrasah harus memiliki karakter tertentu yang menunjukkan integritasnya.

Mengingat pentingnya peran kepala madrasah/sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh kepala madrasah menjadi besar. Dengan demikian, pada gilirannya mutu pendidikan semakin meningkat. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan[4]. Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu: usaha pengembangan sekolah/madrasah, peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah[5]
Berdasarkan Peraturan Mentri Agama  Nomor 29 tahun 2014 bab II pasal 3 menyebutkan bahwa tugas kepala madrasah yang diangkat oleh pemerintah maupun oleh yayasan adalah merencanakan, mengelola, memimpin, mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan yang meliputi:
1.         Standar kompetensi kelulusan;
2.         Standar isi;
3.         Standar proses;
4.         Standar pendidikan dan tenaga kependidikan;
5.         Standar sarana dan prasarana;
6.         Standar pengelolaan;
7.         Standar pembiayaah; dan
8.         Standar penilaian[6].
  Dari uraian tersebut di atas maka tugas kepala madrasah yang diangkat oleh pemerintah maupun oleh yayasan mempunyai tugas yang sama dan tugas tambahan sebagai kepala madrasah dinilai 18 jam tatap muka.
             Terkait dengan beban kerja kepala atau guru telah diatur oleh  Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang pedoman beban kerja guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja, tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
 Banyak ditemukan kasus di madrasah,  terkait dengan impelemtasi Ketatapan Mentri Agama  Nomor 103 tahun 2015,  dimana kepala Madrasah Non Definitif yang kapasitas kepegawainnya sebagai guru Pegawai Negeri Sipil  bersertifikasi, akan tetapi tugas tambahan sebagai kepala madrasah tidak diekuivalensi sebagai jam tatap muka, sehingga praktis seorang kepala madrasah harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di luar jam tambahan sebagai kepala madrasah. Sehingga memunculkan berbagai kesenjangan di madrasah  baik di level manajerial maupun proses pembelajarannya. Sementara di Ketetapan Menntri Agama  Nomor 103 tahun 2015 pada bab 2 item ke 4 disebutkan bahwa beban guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu[7].
Sebagai contoh respon manajerial terhadap Ketetapan Mentri Agama  Nomor 103 tahun 2015 penulis mengambil sampel tiga tingkatan madrasah dari Madrasah Ibtidaiyah  sampai Madrasah Aliyah  yaitu  kepala Madrasah Ibtidaiyah  Ma’arif NU 1 Karangmangu Kroya, Kepala Madrasah Tsanawiyah  Al Mukarromah Sampang dan Madrasah Aliyah  At Taqwa Nusawungu. Semua kepala madrasah itu  adalah seorang guru Pegawai Negeri Sipil  sudah bersertifikasi yang diangkat menjadi kepala madrasah oleh yayasan yang tugas tambahan sebagai kepala madrasah tidak diperhitungkan ekuivalensi tugas tambahannya.
Berdasarkan pengamatan pendahuluan yang dilakukan penulis, ada beberapa respon yang diberikan kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil  Non Definitif terhadap Ketetapan Mentri Agama  Nomor 103 tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikasi di Kabupaten Cilacap. Yaitu tidak diperhitungkan jam tambahan sebagai kepala madrasah, masalah lain yang nampak  banyak kepala Madrasah yang sering meninggalkan jam mengajar di kelas, sebagai kewajiban pemenuhan 24 jam tatap muka, karena kepentingan rapat-rapat dinas dan yang lainnya.
Masalah lain menurut PENMA  Kemenag Kab. Cilacap terkait dengan implementasian Ketetapan Menntri Agama  Nomor 103 tahun 2015. Kinerja para Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil  Non Definitif masih belum sesuai dengan yang diharapkan, yaitu antara lain masih terdapat  kurang konsisten mereka dalam bekerja, kejujuran kerja yang kurang, rendahnya komitmen terhadap pekerjaannya, dan adanya kecenderungan untuk menghindari masalah. Indikasi tersebut mengisyaratkan bahwa  beban kerja yang begitu menumpuk, akhirnya  motivasi kerja rendah, berakibat terhadap capaian kinerja mereka dan pembelajaran siswa, muaranya kualitas madrasah.  
Dari paparan di atas  penulis tertarik untuk mengangkat tesis dengan judul Respon Manajerial kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif terhadap Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil ( Guru ).

B.       Deskripsi Fokus Penelitian
          Dalam Penelitian ini penulis fokus pada  respon kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil non Definnitif terhadap Ketetapan Mentri Agama N0 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban Kerja Guru dan implementasinya di Kabupaten Cilacap.
C.      Rumusan Masalah
            Dari latar belakang diatas, dapat dirumuskan  masalah  sebagai berikut:
1.    Bagaimana respon manajerial kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif terhadap Ketetapan Mentri Agama  No 103 tahun 2015 di Kabupaten Cilacap.
2.    Bagaimana Impelemtasi Ketetapan Mentri Agama  Nomor 103 tahun 2015 di Kabupaten Cilacap.
D.    Tujuan Penelitian
      Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat diketahui tujuan penelitian ini adalah:
1.    Untuk mendeskripsikan respon manajerial kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil  Non Definitif terhadap Ketetapan Mentri Agama  Nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban Kerja Pegawai egeri Sipil ( Guru ) di Kabupaten Cilacap.
2.    Untuk mendeskripsikan implementasi Ketetapan Mentri Agama  Nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Beban Kerja Pegawai egeri Sipil ( Guru ) di Kabupaten Cilacap.
E.  Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis
a.    Hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan berfikir ilmiah kepada peneliti khususnya dan berbagai pihak yang berkompeten untuk menindaklanjuti penelitian ini berdasarkan temuan-temuan melalui  respon manajerial kepala madrasah.
b.    Bagi peneliti, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan untuk penelitian selanjutnya, baik di bidang yang sama maupun bidang lainnya dengan cakupan yang lebih luas.
             2.  Bagi para Kepala Madrasah
a.         Sebagai sumbangan pemikiran ilmu pengetahuan khususnya  manajerial kepala madrasah Kabupaten Cilacap .
b.        Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pihak   kepala dan    dalam  manajemen pedidikan di madrasahnya.
c.         Bagi guru atau kepala sekolah . Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi para guru atau kepala sekolah  dalam menyikapi kebijakan.
3.    Bagi Kampus
a.         Sebagai sumbangan pemikiran dalam ilmu pengetahuan  terutama tentang  manajerial kepala madrasah.
b.        Sebagai bahan atau sumber referensi untuk penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan manajerial kepala madrasah.
c.         Dapat digunakan sebagai khasanah perpustakaan.             

F.   Sistematika Penelitian
         Bab I Pendahuluan,  yang terdiri dari Latar Belakang,Deskripsi Fokus Penelitian, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian Serta Sistematika  Penelitian.
          Bab II Kajian Teori, pada bab ini pertama membahas tentang  Respon yang terdiri dari pengertian respon dan komponen respon, yang kedua adalah manajerial yang terdiri dari Pengertian Manajerial, Pendekatan Manajerial, Fungsi-fungsi Manajemen, Komponen Manajerial, kemudian yanng ketiga adalah kepala madrasah yang yang terdiri dari Pengertian Kepala Madrasah, Peran Kepala Madrasah , Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah, Kompetensi Kepala Madrasah, Karakterisisk Kepala Madrasah dan Kepala Madrasah yang Efektif, Keempat membahas Pegawai Negeri Sipil yang meliputi Pengertian Pegawai Negeri Sipil, Kedudukan dan Peran Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.  Kemudian kelima adalah membahas  Materi Keputusan Kementrian Agama N0 103 tahun 2015 yang terdiri dari Tujuan dan Ruang Lingkup, Beban Kerja Guru, Kesesuaian Mapel Sertifikasi, Tugas Tambahan Yang Diakui, Sangsi Guru dan Telaah Pustaka
           Bab III Metodologi Penelitian, pada bab ini menjelaskann tentang Tempat dan Waktu Penelitian, Pendekatan Penelitian , Data dan Subjek Penelitian, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Analisis Data dan Keabsahan Data
          Bab IV Hasil Penelitian, pada bab ini membahas Profil Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil Non Definitif. Kemudian yang kedua adalah Penyajian Analisis Data yang terdiri dari Respon Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil non Definitif terhadap Keputusan Mentri Agama N0 103 tahun 2015. Yang terdiri dari Respon Perencanaan Pendidikan, Respon Pengorganisasian Pendidikan, Respon Pelaksanaan Pendidikan dan Respon Evaluasi Pendidikan.
           Bab V Penutup, pada bab penutup meliputi: Simpulan, Saran-saran, dan Kata Penutup.



BAB V
PENUTUP


A.    Simpulan
         Setelah mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data respon manajerial kepala madrasah  Pegawai Negeri Sipil non definitif Kabupaten Cilacap, terhadap  Keputusan Mentri Agama nomor 103 Tahun 2015 dapat disimpulkan sebagai berikut ;
1.      Respon Manajerial yang meliputi aspek kognisi, aspek afeksi dan aspek psikomotorik ;
a.       Perencanaan
          Kepala madrasah harus merencanakan semua komponen  pendidikan yang sesuai dengan amanat Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015. Membuat struktur organisasi yang tepat agar semua guru mampu memenuhi beban kerja mengajar 24 jam tatap muka dalam satu pekan.
b.      Pengorganisasian
          Kepala madrasah mengkondisikan semua kom ponen pendidikan  baik para guru, karyawan, sarana prasarana, media, kurikulum dan semua yang mendukunng terjadinya proses pendidikan yang berkualitas. Tanpa pengorganisasian yang baik ,pelaksanaan program tidak akan berjalan semestinya.
c.       Pelaksanaan
           Kepala madrasah  mampu menggerakan semua guru, karyawan untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dengan baik dan maksimal sehinngga tujuan tercapai sesuai degan yang diinginkan
d.      Evaluasi.
      Kepala madrasah mengevaluasi terhadap implementasi Keputusan Mentri Agama nomor 103 Tahunn 2015, baik sisi posi tif atau negatif untuk dijadikan perbaikan dan peningkatan.
e.       Implementasi Keputusan Mentri Agama nomor 103 Tahun 2015 ada dampak positif dan dampak negatif.
2.      Dampak Implemenntasi Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015
a.      Dampak Positif
1)   Dengan beban kerja bagi guru 24 jam tatap muka dalam satu pekan, maka beban mengajar  sesungguhnnya tidak berat karena sehari berarti mengampu 4 jam pelajaran, memungkinkan guru bisa mengerjakan administrasi guru.
2)   Bagi madrasah kecil, menjadi ringan beban biaya, karena setiap gur  u harus mengajar 24 jam tatap muka dalam satu pekan.
3)   Bagi para guru dan kepala madrasah lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya, disamping selalu dipantau kinerjanya, madrasah membutuhkan siswa yang banyak. Dalam rangka memennuhi beban jam tatap muka.
4)   Penataan struktur dan tugas para komponen madrasah lebih sportif dan serius.
b.      Dampak Negatif
1)        Khususnya bagi para kepala Pegawai Negeri Sipil non definitf, maka bannyak terbengkalai dalam proses pembelajaran, karena kepala bannyak acara rapat dan kordinasi, harus mengajar 24 jam tatap muka.
2)        Banyak kepala madrasah yang manipulasi administrsi.
3)        Dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa fokus dan maksimal.
4)        Bannyak guru yang kekurangan jam mengajar, sehingga harus menncari sekolah lain untuk mencukupi beban jam mengajar.
5)        Konsekwensi dari kerja dua tempat, maka kurang fokus dan efisien.
6)        Konsekwensi dari implementasi Keputusan Mentri Agama nomor 103 tahun 2015, masih ada yang tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi, karena kurang beban jam mengajar.
7)        Di lapangan semua sekolah dan madrasah bersaing dan berebut mencari siswa. Konsekwensinnya yang pentinng dapat siswa unntuk memennuhi jam menngajar guru.
B.     Saran-saran
1.    Dengan adanya Keputusan Mentri Agama nomor 103 Tahun 2015, para guru dan kepala  lebih meningkatkan profesionalisme tugas. Ketika pendidikan berkualitas , siswa akan berdatangan masuk ke madrasah.
2.    Jalankan tugas penuh keikhlasan dan tanggungjawab sehingga semua tugas terasa lebih rinngan.
3.    Sebaiknya di tinajau ulang tentang beban guru minim 24 jam tatap muka setiap pekan, karena masalah bagi para kepala Pegawai Negeri Sipil non definitif dan para guru pada umumnnya.
4.    Tinjau kembali keputusan tentang beban kepala madrasah Pegawai Negeri Sipil non definitif, karena sangat memberatkan, pada akhirnya, tidak maksimal dalam menjalankan tugas.
C.    Kata Penutup
           Puji syukur kehadirat Alloh yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis mampu menyelesaikan penyusunan penelitian ini dengan sebaik-baiknya.
           Penulis sangat menyadari sepenuhnya bahwa penelitian ini sangat jauh dari sempurna banyak kekurangan –kekurangan baik isi atau penulisan. Oleh karena kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan penelitian ini. Akhirnya penulis berharap semoga penelitian ini bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada umumnya.
           Semoga Alloh senantiasa bersama kita, mohon maaf atas segala kekurangan dan kehilafan.



















[1] Undang-undang No. 20 tahun 2003
[2] Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, 24 Juni 2016

[3] Wahjosumijo, Kepemimpinan Kepala Sekolah, Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya (PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2002), hlm. 25

[4] Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010
[6] Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2014

[7] Petikan Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tahun 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEDAHSATAN JERUK BAYI JAWA

UPAYA MENINGKATKAN PRESTASI IPS MELALUI METODE TGT

EVALUASI PROGRAM PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU